Berita Langsa
Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Kemuning, Sekber Pemko Langsa dan KPH III Aceh Teken MoU
Program untuk mengembalikan fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Kemuning Kota Langsa yang tertuang dalam MoU ini, didukung oleh WWF Indonesia.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sekretariat Bersama (Sekber) Pemko Langsa dan KPH Wilayah III Aceh, Kamis (5/9/2019) menandatangani Nota Kesepahaman tentang pengembalian fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Keumuning Kota Langsa.
Penandatanganan ini dilakukan langaung oleh Koordinator Sekber, Alfian SH dan Kepala Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Amri samadi SHut MSi, disaksikan Wali Kota, Tgk Usman Abdullah SE, di ruang rapat Setdako Langsa.
Program untuk mengembalikan fungsi dan peruntukan kawasan hutan lindung Kemuning Kota Langsa yang tertuang dalam MoU ini, didukung atau disponsori oleh World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia.
Koordinator Program WWF Indonesia, Munawaratul Makhya, mengatakan, ruang lingkup kerja sama Nota Kesepahaman antaranya mendorong ekowisata, sebagai upaya perlindungan terhadap hutan lindung Kemuning.
Dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder, dalam hal penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan satwa.
Diharapkan tahun 2020, ancaman terjadinya dampak lingkungan dan kekeringan di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya dapat dicegah.
Baca: Tim BKPH Singkil Tangkap Pembalak Liar di Hutan Lindung Anak Laut
Baca: Perambahan Hutan Lindung Blang Tualang Marak, Pelaku Jarah Kayu Berkelas Damar Hingga Meranti
Baca: Pembalak Liar Rambah Hutan Lindung Anak Laut
Dijelaskannya, hutan Lindung Keumuning merupakan kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan WWF Indonesia pada Desember 2018, ditemukan adanya spesies kunci yaitu orang utan Sumatera (Pongo Abelii) dan satwa lindung lain.
Hutan lindung Kemuning merupakan hutan penyangga yang berfungsi menyimpan cadangan air bagi kota langsa dan sekitarnya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat tempatan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh ahli perubahan iklim (naturalis dan deltares) pada Nopember 2018, bahwa telah terjadi penurunan debit air baku di kota langsa dan sekitarnya.
Masyarakat juga mulai merasakan kesulitan untuk mendapatkan sumber air bersih dalam 10 tahun terakhir akibat rusaknya sebagian kawasan hutan lindung Kemuning, karena perambahan hutan dan alih fungsi kawasan.
Hutan lindung Kemuning secara administrasi berada di dua wilayah Pemerintah kabupaten yaitu wilayah pemerintahan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur dengan luas lebih kurang 1.450 hektar.
Dan saat ini hanya bersisa 74,69 persen hektare hutan yang masih berfungsi sebagai hutan lindung.
Sedangkan seluas 25,31 persen sudah berubah fungsinya menjadi lahan perkebunan yaitu kebun karet, sawit, pisang, dan tanaman komuditi lainnya.
Hutan lindung kemuning memerlukan penataan dalam hal untuk mengembalikan fungsi lindung dan peruntukannya sebagai kawasan hutan penyangga cadangan air.
Upaya lebih lanjut untuk penyebaran informasi dalam rangka peningkatan kesadaran para pihak, akan pentingnya perlindungan terhadap spesies satwa kunci dan habitatnya, serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan satwa.
Untuk itu, Pemerintah Kota Langsa telah membentuk Sekber Pengembalian Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung Keumuning Kota Langsa yang terdiri dari beberapa LSM, tokoh masyarakat dinas terkait.
Baca: Pemerintah Brasil Tolak Bantuan Asing Rp 285 Miliar untuk Atasi Kebakaran Hutan Amazon
Baca: WWF Gelar Seminar Internasional Mangrove di Langsa Akhir Juli Ini
Baca: Wujudkan Kota tanpa Kumuh, Program Kotaku dan Pemko Langsa Gelar Lokarkarya
Tujuannya untuk mendukung kerja pemerintah dalam upaya pengembalian fungsi, dan peruntukan hutan lindung Keumuning, serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan satwa.
Sekber Pemko Langsa terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa, KPH III dan kepolisian untuk mengupayakan pengembalian fungsi hutan lindung ini.
Pada 2018, telah dilakukan upaya sosialisasi kepada aparatur gampong, tokoh masyarakat dan komunikasi dengan dinas terkait guna penyelamatan hutan lindung Keumuning.
Untuk mendukung upaya tersebut, maka perlu dilakukan penandatanganan MoU antara Sekber Pemko Langsa dengan KPH Wilayah III Aceh, untuk pemulihan kerusakan kawasan hutan lindung Keumuning Kota Langsa ini. (*)