Berita Aceh Utara
Sidang Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi 3 Kg Sudah Lima Kali Ditunda, Ini Sebabnya
Penundaan ini adalah yang ke lima kalinya dengan agenda tuntutan, yaitu pada penundaan pertama 7 Agustus 2019.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/9/2019), kembali menundang sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilo dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Penundaan ini adalah yang ke lima kalinya dengan agenda tuntutan, yaitu pada penundaan pertama 7 Agustus 2019.
Kemudian pada 14 Agustus 2019, 21 Agustus 2019 dan 28 Agustus 2019.
Sedangkan yang kelima 4 September 2019.
Kasus tersebut menyeret lima terdakwa, empat diantaranya adalah, Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28). Kemudian dan Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa, karena setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon pada 16 Juni 2019, tapi belum ditemukan.
Baca: Sidang Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi dengan Agenda Tuntutan Kembali Ditunda
Baca: Sidang Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi, Ini Agendanya
Baca: Lagi, Sidang Kasus Sabu 70 Kg Ditunda
Sidang tersebut dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH berlangsung singkat. Setelah membukakan sidang, ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, yang dihadiri Harri Citra Kesuma SH.
Selain itu pengacara para terdakwa Abdul Aziz.
Hakim menanyakan apakah materi tuntutan tersebut sudah dapat dibacakan. Harri menyebutkan materi tuntutan untuk terdakwa kasus tersebut belum dapat dibacakan karena belum diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian sidang tersebut langsung ditunda kembali pada Rabu (11/9) mendatang dengan agenda yang sama.(*)
Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019. (*)