Oknum Guru SD yang Cabuli 5 Siswinya Ditangkap Polisi, Raba Bagian Tubuh dengan Mudus Hipnoterapi

Pelaku mengaku modus ini dipakai kepada para siswinya agar mereka lebih fokus dalam menerima pelajaran yang disampaikan guru.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

Sebelumnya, pelaku S melakukan perbuatan asusila pada saat sesi hipnoterapi.

Saat siswinya dihipnoterapi, pelaku bebas menyentuh organ sensitif siswinya.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korbannya bercerita kepada orangtua.

Setelah itu, orangtua korban melaporkan perbuatan oknum guru itu polisi.

Cabuli 5 Siswinya saat Melakukan Hipnoterapi

Oknum guru SD berinisial S diduga mencabuli lima siswinya di Kepulauan Riau.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah korban, pelaku S melakukan perbuatan asusila ini pada sesi hipnoterapi.

Dalam sesi itu, pelaku bebas menyentuh organ sensitif siswinya.

Bahkan akibat perlakuan itu, satu orang korban terpaksa pindah sekolah.

"Dari lima korban, baru tiga orang yang dilakukan asesmen, karena sisanya tidak bersedia, mungkin masih merasa tidak nyaman. Bahkan satunya sudah pindah sekolah," kata Erry Syahrial melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2019).

Dari hasil asesmen ketiga korban, diketahui perbuatan asusila pelaku dimulai dengan membuka baju korban, kemudian memegang payudara dan menggesek kemaluan para korban.

Meski tidak ada upaya persetubuhan, namun ketiga orangtua siswi ini mengaku akan membawa anak mereka ke rumah sakit untuk divisum, agar mendapatkan keterangan lebih detail dan pasti.

"Masih sekadar upaya pelecehan seksual, karena korban masih mengenakan pakaian," jelas Erry.

Lebih jauh Erry mengatakan salah satu orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

Pihaknya juga mengimbau agar orangtua lain ikut melaporkan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved