Kamis, 7 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Ingin Dapat Uang Rp 20 Juta, Tangkap Napi Buron Ini, Bawa ke Rutan Takengon 

“Pokoknya, saya terima sampai di Rutan. Begitu, napi diserahkan kepada kami, uangnya langsung dicairkan tanpa menunggu nanti-nanti,”

Tayang:
Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Rutan Kelas II B, Takengon, Sugianto 

Namun, dua orang di antaranya berhasil ditangkap kembali oleh polisi beberapa jam setelah mereka kabur. Penghuni Rutan yang melarikan diri tersebut terdiri atas sembilan narapidana (napi) dan dua tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Ironisnya, beberapa orang dari total napi yang kabur itu masa tahanannya hanya tinggal beberapa hari lagi.

“Tadi pagi (kemarin-red), dua dari 11 orang yang kabur itu sudah kita tangkap kembali. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, tapi masih di seputaran Takengon.

Sekarang, kedunya sudah kita amankan ke Mapolres. Sedangkan sembilan orang lainnya terus kita kejar,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, kepada Serambi, Kamis (21/2).

Disebutkan, sembilan napi yang kabur yaitu Dedi Setiawan bin Bardan, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin AG bin M Nasir, Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong bin Jainuddin, dan Fauzi bin Hamdan.

Baca: Mantap Masuk Islam, Marcella Simon Terkejut Dikasih Hadiah Satu Kardus oleh Cut Meyriska

Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Sugiyanto, mengamati sel karantina yang telah dijebol oleh 11 tahanan yang berhasil melarikan diri, Kamis (21/2) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. SERAMBI/MAHYADI
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Sugiyanto, mengamati sel karantina yang telah dijebol oleh 11 tahanan yang berhasil melarikan diri, Kamis (21/2) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. SERAMBI/MAHYADI (SERAMBI/MAHYADI)

Fauzi adalah napi kasus pembunuhan yang dihukum 20 tahun penjara.

Sementara dua tahanan yang kabur yaitu Zuhri bin Jamil dan Supri Arianto bin Kamaruddin.

Keduanya yang tersangkut kasus narkoba merupakan tahanan PN Takengon yang masih menunggu sidang putusan.

“Dua orang yang berhasil kita tangkap kembali adalah Dedi Setiawan dan Sukri Agus. Keduanya berstatus napi,” ungkap Hairajadi.

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Sugiyanto menjelaskan, sejak dilaporkan ada 11 penghuni rutan yang kabur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan polisi dan TNI setempat untuk memburu mereka.

“Kami perkirakan kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB. Kami baru tahu pagi tadi (kemarin-red), sekitar pukul 05.30 WIB atau setelah shalat Shubuh,” kata Sugiyanto.

Baca: Video - Lima Hari Dirawat, Kondisi Hermansyah Mulai Membaik, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Menurutnya, sebelas tahanan yang kabur itu merupakan penghuni sel karantina.

“Mereka melarikan diri dengan cara menggunakan kain sarung yang disambung untuk memanjat dinding. Setelah berhasil memanjat dinding, lalu mereka merusak plafon sel karantina.

Dari plafon sel karantina, napi tersebut menuju ruang bendahara. Di ruang bendahara, mereka merusak jeruji jendela dan kemudian langsung kabur,” jelasnya.

Ditambahkan, kaburnya belasan penghuni Rutan tersebut tidak diketahui oleh petugas. Padahal, sebutnya, saat kejadian itu ada tujuh petugas yang menjaga mereka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved