BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Diduga Terlibat Mesum, Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH. 

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri yang tersandung kasus dugaan chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan ini setelah Kejari Subulusalam menerima pelimpahan perkara sang ketua Panwaslih Subulussalam, dari penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Selasa (10/9/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH kepada Serambinews.com membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan  Asni Padang bersama barang bukti (BB).

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah.

Baca: Korban Kebakaran Lipat Kajang Bawah Dapat Bantuan Masa Panik dari Pemkab Aceh Singkil

Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Subulussalam.

Rencananya, berkas Edi dan Asni akan dilimpahkan ke MS Subulussalam pekan depan.

”Pekan depan berkas kedua tersangka Insha Allah akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Kajari Alinafiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.

Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.

Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu, lantaran dinilai kurang kooperatif.

Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.

Baca: Dua Rumah Terbakar di Aceh, BPBK tak tak Hanya Kerahkan Empat Damkar untuk Pemadaman

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa, Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa, Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Iptu Agung juga mengaku, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP.

Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi.

Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.

Seperti marak diberitakan dalam sepekan terakhir, seorang anggota DPR Kota Subulussalam berinisial AI, melaporkan Edi Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut, terkait chatingan Edi  via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRKSubulussalam.

Baca: Heboh Pencurian Velg dan Ban Mobil di Aceh, Ini Fakta dan Harganya di Pasaran

Anggota DPRK Subulussalam AI, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019).

AI mengaku, bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslih Subulussalam ini, setelah AI mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut, berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum.

AI menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.

Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku  semua perbuatannya dengan Edi.

“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni –red) lalu saya introgasi, akhirnya diakui semuanya,” kata AI.

Baca: Didemo Usai Pelantikan, Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe Teken Pernyataan di Atas Materai

Sementara Edi yang dikonfirmasi Serambinews.com di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri, membantah semua tuduhan terhadapnya.

Edi menyatakan, jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.

Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya, terkait pemilu legislatif.

Edi membantah, jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum.

Malah menurut Edi, sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar. (*)

Baca: Bupati Galus Peusijuek Santri Ponpes Raudatul Quran, Program Karantina 1.000 Calon Hafiz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved