Vonis Abdullah Puteh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Penggelapan Uang Investor

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Puteh dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan.

Editor: Zaenal
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.

Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono), terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian usaha itu, PT Woyla berjanji akan mengurusi perizinan usaha. Sebagai timbal balik, Herry sebagai investor akan mendapatkan keuntungan pemanfaatan kayu di sebuah wilayah di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Akan tetapi, pada praktiknya, jaksa menyebut, izin tersebut tidak diberikan ke pihak investor, sehingga Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.

Baca: Sebelum Bangun Istana Presiden di Papua, Jokowi Bisik-bisik Dulu ke Para Menteri, Takut Tak Ada Dana

Baca: Ini Usulan PA untuk Ketua DPRK Aceh Jaya, PNA Ajukan Dua Calon Wakil dan Golkar belum

Baca: Uang Rp 1,8 Miliar Milik Pemprov Sumatera Utara Hilang Dalam Mobil, Parkir di Halaman Kantor Gubsu

Abdullah Puteh Membantah

Selepas mendengar dakwaan jaksa, Abdullah Puteh menyangkal seluruh tuduhan penuntut umum.

"Semua dakwaan penuntut umum salah, dan saya menyatakan keberatan," kata Abdullah Puteh saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin di persidangan.

Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono.

Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013.

Akan tetapi, penasihat hukum Abdullah Puteh itu mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang akan dilanjutkan Kamis, 8 November di PN Jakarta Selatan.

Baca: BREAKING NEWS - Diduga Terlibat Mesum, Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam

Baca: Demo di DPRK Lhokseumawe Usai Pelantikan, Ada Anggota Dewan Langsung Makan Sayur Dihadiahi Mahasiswa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

Penulis: Gita Irawan

Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved