Tambang Emas
Polisi Juga Sita Emas Murni di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong Nagan Raya, Segini Jumlahnya
Selain menangkap lima tersangka dan satu unit beko, polisi juga menemukan dan menyita emas murni di lokasi penambangan ilegal di Beutong, Nagan Raya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Polisi Juga Sita Emas Murni di Lokasi Penambangan Ilegal di Beutong Nagan Raya, Segini Jumlahnya
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polisi menangkap lima orang dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (11/9/2019).
Selain menangkap lima tersangka dan satu unit beko, polisi juga menemukan dan menyita emas murni.
Seperti diberitakan, aparat Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak ke lokasi menjelang tengah malam agar pergerakan mereka tidak diketahui para penambang emas yang melakukan aktifitas pada malam hari.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambi, Kamis (12/9/2019) mengatakan, pihaknya menyita emas murni sebanyak 15 gram.
Emas murni tersebut didapatkan di lokasi tambang, setelah menyita alat berat dan menangkap para pekerja dan pemilik modal untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim AKP Mahliadi menyebutkan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya memperoleh inforasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penambangan ilegal di kawasan Dusun Agoy pada malam itu.
Baca: Detik-Detik Penangkapan Lima Tersangka Kasus Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Baca: Ini Nama dan Identitas Penambang Emas Ilegal Minning Ditangkap di Nagan Raya
Baca: BREAKING NEWS – Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan
Berawal dari inforasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi yang di maksud dengan menelusuri sebuah sungai menuju ke lokasi tambang ilegal dengan berjalan kaki.
Para anggota Satreskrim yang mengendap kelokasi berhasil menemukan dua unit alat berat exavator merk Hitachi warna orange.
Saat itu para penambang emas di lokasi terlihat sedang melakukan aktifitas pertambangan.
Para penambang yang tak mengetahui kedatangan aparat keamanan langsung disergap dan ditangkap.
Sebelum mereka diboyong ke Mapolres mereka sempat ditanya tentang izin terkait aktifitas penambangan, dan ternyata aktifitas pertambangan tersebut tidak tidak memiliki izin apapun.
Sementara mereka yang ditangkap masing-masing HJ (50) sebagai pemilik modal warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong.
Selanjutnya HS (21) sebagai operator beco, warga Desa Meurande Suak, Kecamatan Seunagan Timur, IW (27) operator beco, dari Meunasah Asan, Kecamatan Lhok Sukon, Aceh Utara.