Kisruh PNA

Bagaimana Nasib Falevi Sebagai Caleg PNA Terpilih Setelah Dipecat Iwandi? Ini Penjelasan KIP Aceh

Setelah dia dipecat oleh Irwandi dari jabatannya sebagai Ketua II DPP PNA, apakah Falevi bisa dilantik menjadi anggota DPRA?

Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOLASE SERAMBINEWS.COM
M Rizal Falevi, pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA), anggota DPRA terpilih periode 2019-2024. 

Bagaimana Nasib Falevi Sebagai Caleg PNA Terpilih Setelah Dipecat Iwandi? Ini Penjelasan KIP Aceh

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) cukup menyita perhatian beberapa kalangan di Aceh belakangan ini.

Kisruh internal di ‘partai orange’ berawal dari keputusan Irwandi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua harian partai dan Miswar Fuady sebagai sekjen partai.

Sebagai pengganti keduanya, Irwandi menunjuk Darwati A Gani sebagai ketua harian dan Muharram Idris sebagai sekjen.

Dari sini lah, polemik dimulai. Samsul Bahri kemudian memberi perlawanan dengan argumen-argumennya melalui media, termasuk Serambinews.com.

Bagi dia, pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai AD/ART. Keputusan Irwandi itu dianggap cukup kontroversi.

Adu argumen kemudian terjadi, hingga akhirnya mencuat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PNA. Konon, kongres itu untuk ‘melengserkan’ Irwandi dari tampuk pimpinan.

Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Pecat Wak Tar dan Falevi dari Kepengurusan PNA, Surat Diantar dengan Sedan

Baca: Tsunami Aceh, Penjara Keudah, dan Amnesti dari Allah untuk Saya

Baca: Agenda Lengserkan Irwandi dari Tampuk Pimpinan PNA, Peserta Kongres Luar Biasa PNA Tiba di Bireuen

Sebelum KLB dilaksanakan, tiba-tiba Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum.

Rapat khusus tentang itu digelar MTP PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/9/2019).

Namun, Sekretaris MTP PNA yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai PNA, Sayuti Abubakar menilai MTP tidak berwenang untuk itu.

Polemik internal ini pun kian memanas, Irwandi Yusuf yang sudah diberhentikan dari Ketua Umum oleh Majelis Tinggi Partai, mengeluarkan dua surat pemberhentian.

Irwandi memecat dua pengurus DPP PNA, Tarmizi (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, masing-masing selaku Ketua I dan II DPP PNA.

Tarmizi MSI (Wak Tar) dan M Rizal Falevi Kirani, mengaku tidak terkejut dengan surat pemberhentian itu.

"Kami sudah memprediksikan kalau kami akan dipecat, sebab itu yang bisa lakukan dalam kondisi panik ini. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghenti Kongres Luar Biasa yang segera akan berlangsung," kata Wak Tar dan Falevi, dilansir dari Harian Serambi Indonesia edisi hari ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved