Breaking News

Berita Banda Aceh

Polsek Ulee Kareng Tangkap Tersangka Pencuri HP dan Dua Penadah, Satu Tersangka Lainnya DPO

Pasalnya, RNM mencuri dua Hand Phone (HP) milik Intan Purnama Sari (16), remaja putri warga Kota Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, AKP Vifa Febriana Sari, menghadirkan satu tersangka pencuri HP serta dua tersangka penampung barang curian tersebut di depan Mapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (13/9/2019). 

Kapolsek menambahkan tanpa disadari oleh saksi Ainurrahmah, begitu pelaku RNM keluar dari toko yang sama dengan korban, RNM langsung mengambil HP Samsung J1 dan Vivo Y 91 milik Intan yang ditaruh di laci bagasi, bagian depan sepeda motornya. 

Waktu kejadian itu, tersangka tidak membeli apapun dari dalam toko kue tersebut dan langsung keluar dari dalam toko.

Begitu melihat ada HP ditaruh di laci bagasi bagian depan sepeda motor Intan, tetapi ada rekan korban di sepmor tersebut, pelaku JJ diduga yang mengalihkan perhatian rekan korban ini dan kedua HP itu berhasil dicuri oleh kedua tersangka.

"Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat merah putih," lanjut mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.

Baca: Benahi Gunung Pandan Tenggulun Aceh Tamiang, Pemkab Alokasikan Rp 1,7 Miliar

Kapolsek Ulee Kareng ini pun menerangkan, kejadian pencurian yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB Rabu, (14/8/2019) lalu itu selanjutnya dilaporkan oleh korban, pascakejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng.

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami mendapat titik terang tersangka pencuri HP plus dua penampung barang curian itu berhasil kami amankan," ungkap Vifa.

Di bawah komandonya, lanjut mantan Kasat Lantas Polres Langsa ini, tersangka pertama yang diringkus adalah TA.

Pelaku TA, lanjut Vifa, merupakan penadah barang curian tersebut dan diciduk di sekitar Gedung Evakuasi Bencana Escape Building, Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (10/9/2019).

Dari pengakuan TA itulah, akhirnya terungkap identitas tersangka RNM dan DPO JJ (16) , otak pelaku yang menggondol kedua Hp milik korban tersebut.

RNM ditangkap sehari setelah TA diringkus.

"TA mengakui Hp Samsung J1 itu diperoleh dari pelaku RNM yang berhasil ditangkap. Lalu, ada nama tersangka lain juga, yakni JJ yang saat ini DPO. Lalu, barang curian itu juga ada dijual kepada NN yang akhirnya diamankan di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," sebut AKP Vifa.

Baca: Warga Bukit Gading Protes, Penerima PKH Bukan dari Keluarga Kurang Mampu

Ia menjelaskan RNM melanggar Pasal 363KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini RNM dititip di Lembaga Penyelenggaraan Kesehjahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh guna dilakukan pembinaan.

Sementara TA dan NN melanggar Pasal 480 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara.

"TA saat ini juga dititip di LPKS Banda Aceh, sedangkan pelaku NN ditahan di Polsek Ulee Kareng," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved