KLB PNA
Tiyong Doakan Irwandi di Kongres Luar Biasa PNA di Bireuen
"Kita doakan bersama-sama, semoga ketua umum kita Bapak Irwandi Yusuf selalu sehat wal afiat dan tabah dalam menghadapi cobaan," kata Tiyong
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa PNA, Muhammad MTA kepada Serambinews.com mengatakan peserta dari jauh seperti Simeulue, Singkil, Aceh Tenggara, Langsa, juga mengirimkan wakilnya ke Bireuen.
Menurut Muhammad MTA, semua peserta KLB dari seluruh Aceh mencapai sekitar 900 orang.
Para peserta itu merupakan ketua, sekretaris, dan bendahara dari masing-masing Dewan Pimpinan Kecamatan (DKP) se Aceh.
"Acara direncana mulai pukul 10.00," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah memutuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Namun keputusan itu tetap tak digubris. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA memastikan tetap akan melaksanakan KLB pada Sabtu-Minggu (14-15/9), namun lokasinya digeser, tak lagi berada di Banda Aceh.
Agenda utama KLB itu adalah memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf. Rencananya, KLB akan dibuka oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
"Kita harapkan Plt Gubernur Aceh sebagai penasihat politik semua partai politik (yang buka kegiatan)," kata Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa PNA, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Rabu (11/9/2019).
Sehari sebelumnya, Mahkamah PNA menggelar sidang dan rapat permusyawaratan Mahkamah Partai. Sidang itu dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.
Baca: Hasil Liga Spanyol - Real Madrid Taklukkan Levante, Debut Hazard Tanpa Gol
Dalam sidang itu salah satunya diputuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Baik menurut anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah mengimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di pusat maupun di wilayah untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.
Selain itu, sidang juga memutuskan bahwa Ketua MTP tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat Plt Ketua Umum dan Plt Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal DPP. Sehingga Keputusan MTP dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.
Mahkamah partai juga menyatakan, keputusan Irwandi Yusuf yang memberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari ketua harian dan Darwati A Gani sebagai penggantinya sah secara hukum dan berlaku secara hukum.
Baca: Akhirnya Donald Trump Benarkan Putra Osama bin Laden, Hamza bin Laden Sudah Meninggal
Mahkamah Partai juga mengimbau agar pihak terkait, baik KIP maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan mahkamah ini.