Ogah Ikuti Jejak 3 Rekannya Mundur, Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab sampai Desember

Mantan perwira tinggi Polri itu, menegaskan akan terus bekerja sebagai pimpinan KPK sampai Desember 2019 mendatang, sesuai masa kepengurusannya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kembali angkat bicara soal polemik yang terjadi di tubuh lembaga adhoc antirasuh tersebut.

Basaria Penjaitan memastikan ogah mengikuti jejak tiga rekannya sesama pimpinan KPK, Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang memutuskan mundur dan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Mantan perwira tinggi Polri itu, menegaskan akan terus bekerja sebagai pimpinan KPK sampai Desember 2019 mendatang, sesuai masa kepengurusannya.

Basaria juga menyatakan komitmennya menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan KPK.

"Ya tidak. Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti," ujar Basaria, Minggu (15/9/2019).

Adapun Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang pada Jumat (13/9/2019) lalu, menyatakan menyerahkan mandat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019 kepada Presiden Jokowi.

Tindakan tersebut adalah bentuk protes kepada Presiden Jokowi karena mendukung sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya.

Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.

Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jumat (13/9) dini hari.

Sosok perwira tinggi Polri itu terbilang kontroversial.

KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

Dalam beberapa kesempatan Firli membantah telah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.

Tindakan pimpinan-pimpinan KPK tersebut menuai kritik. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menilai pimpinan KPK gagal memelihara atau membawa marwah KPK.

"Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang. Orang yang patut disalahkan adalah pimpinan KPK secara akumulatif," kata Haris kemarin.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mempertanyakan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo, serta dua Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Menurut dia, upaya menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi.

Dia menilai apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik itu merupakan lelucon yang tidak lucu.

"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara. Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," kata dia saat dihubungi.

Dia menjelaskan sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK.

Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pada ayat kedua, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka orang tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian yang dimaksudkan pada ayat pertama dan kedua ditetapkan oleh presiden.

Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktek ketatanegaraan.

"Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," kata dia.

Fahri Bachmid mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan strategis menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Menurut dia presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 tahun 2015 disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong. Anggota sementara tersebut mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK."

Pada Pasal 33 B masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK berakhir saat anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara diaktifkan kembali atau pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses.

”Dengan demikian maka presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada bulan Desember nantinya,” kata dia.

Dia menegaskan presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan secara normal.

Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan cara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama yaitu sampai pada bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.

Simak video ini: 

Baca: Isi Tuntutan Pendemo Saat Unjukrasa di Kantor Walikota Lhokseumawe, Copot Kepala Disperindagkop.

Baca: Ular Piton Raksasa Hangus Akibat Kebakaran Hutan hingga Fakta Sebenarnya Potret Orang Utan

Baca: Kisah Hidup Prof Safwan Idris, Mutiara Darussalam yang Hilang dalam Pusaran Konflik Aceh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved