Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Proses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku mantan napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Subulussalam yang berinisial ZZ terkesan aneh.
Pasalnya para pejabat terkait yang berwenang atas pemecatan ini saling bantah dan lempar handuk.
Buktinya, Sekretaris daerah (Sekdako) Subulussalam Ir Taufit Hidayat MM yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019), berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Sedangkan Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Supardi yang saat ditanyai berada dekat Sekda Subulussalam, Taufit Hidayat berkilah sudah meminta telaah staf.
Telaah staf itu ia minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam dan dokumen putusan, namun tidak diberikan.
Baca: Polisi Duga Kebakaran Rumah Warga Aceh Timur Karena Bensin Tumpah dari Jerigen
Belakangan, Kepala BKPSDM Mustoliq dengan tegas membantah semua keterangan Kabag Hukum Supardi dan dia siap untuk dijumpakan alias dikonfrontir.
Aksi saling lempar handuk diperlihatkan para pejabat ini menimbulkan tanda tanya hingga membuat asumsi negatif apakah ada upaya melindungi.
Namun baik Kabag Hukum Supardi maupun Sekdako Taufit menampik jika mereka melindungi ASN yang bersalah menyangkut kasus tipikor.
Sekdako dan Kabag hukum juga membantah mereka tolak menolak dalam masalah ini.
”Bukan, tidak ada istilah kita melindungi terhadap yang bersalah. Tapi ini kami sedang proses ke BKN dan minta telaahan staf karena ada beberapa hal yang akan dikaji. Setelah berkoordinasi dengan pak sekda dan asisten segera ditindaklanjut tapi ada kesibukan beberapa waktu lalu tapi nanti segera ke provinsi,” ujar Supardi.
Baca: Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rantau Seulamat
Kepala BKPSDM Subulussalam Mustoliq bahkan mengaku beberapa hal soal ASN ZZ, termasuk adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan, temuan BPK bahwa ZZ harus mengembalikan uang kerugian negara dan ada surat pernyataan sang ASN itu dengan cara mencicil.