Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam proses pengadaan pupuk nonsubsidi jenis NPK tersebut, telah terjadi penyimpangan yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
Dijelaskan, pada pengadaan pupuk tersebut, telah terjadi markup atau penggelembungan harga yang bersifat melawan hukum yang diduga dilakukan, ZZ dan atasnya berinisial ZH.
“Perkiraan kerugian negara sekitar satu miliar, namun pastinya kita sudah koordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit yang lebih ril,” ujar Yuswadi, Kajari Aceh Singkil dalam wawancara dengan Serambi 2010 lalu.
Baca: Janda Miskin di Aceh Utara Tinggal di Terpal Plastik Bersama Empat Anaknya
Kajari menambahkan, selain menggelembungkan harga, proses pengadaan pupuk bersubsidi juga telah menyalahi Kepres nomor 80 Tahun 2003, beserta perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa.
Sebab dalam pengadaan pupuk untuk komoditas padi unggul, padi gogo dan jagung tersebut, tersangka ZH mengarahkan pada merek produk tertentu.
Menurut Kajari, mengarahkan pada merek tertentu jelas menyalahi Keppres 80 tahun 2003 dengan segala perubahannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/caon-sekdako-subulussalam.jpg)