Berita Subulussalam
ASN Mantan Napi Tipikor di Subulussalam belum Dipecat, Sekdako dan Pejabat Lainnya Saling Bantah
Sekdako Subulussalam Ir Taufit Hidayat berdalih telah memerintahkan agar masalah tersebut ke Kepala Bagian Hukum Setdako.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Soal apakah sudah dilunasi atau dibayar, kata Mustoliq, dia tidak tau dan mempersilakan untuk ditanyai ke Inspketorat Subulussalam.
Kemudian, Mustoliq juga menceritakan jika beberapa waktu lalu ZZ pernah mengadu soal masalahnya kepada mantan Wali Kota Subulussalam.
Sebelumnya, Mustoliq secara tegas membantah pernyataan Kabag Hukum Setdako Supardi soal permintaan telaah staf atau dokumen lain menyangkut ASN terpidana Korupsi ke instansinya.
Baca: Disdukcapil Aceh Tamiang Uji Coba Sistem Tanda Tangan Elektronik
”Bingung saya, siapa yang bilang, bila perlu jumpa kan kami (Mustoliq vs Supardi),” katanya
Mustoliq menyatakan siap dipertemukan dengan Supardi selaku Kabag Hukum soal apakah pernah ada permintaan dokumen terkait ZZ ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Supardi, tambah Mustoliq tidak pernah meminta apakah melalui surat atau telepon.
“Termasuk ketika teman-teman pers pernah menanyakan kepada Sekda soal kasus ASN tipikor dan sampai sekarang tidak ada orang yang pernah meminta untuk dibuatkan telaah stafnya,” tegas Mustoliq
Mustoliq mengulang cerita beberapakali pihak media mengkonfirmasi kepadanya dan pernah ada upaya mereka mencari direktori putusan ZZ namun tidak ketemu.
Baca: Warga Seunagan Timur Nagan Pertanyakan Pembangunan Jalan Lintas Simpang Blang Ara - Blang Bayu
“Makanya saya heran katanya ada minta, saya ini sudah tua jadi jangan dikarang-karang cerita. Sampai sekarang Supardi itu tidak pernah meminta dibuatkan telaah atau minta berkas kalau perlu jumpakan kami,” pungkas Mustoliq
Sebelumnya, diberitakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kini masih aktif.
Di awal menjabat sebagai Sekdako Subulussalam dalam sebuah wawancara, Taufit juga menyatakan siap mengajukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.
”Kita siap merespon putusan MK itu, karena sudah final jadi nanti akan kita usulkan ke pimpinan yang baru,” kata Sekdako Subulussalam, Taufit Hidayat, kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2019) di kediamannya petang.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam.
Baca: Kabut Asap Mulai Landa Aceh Utara, Penerbangan di Bandara Malikussaleh Masih Normal
Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi Z. Karenanya, Z yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.
Catatan berita Serambi sepuluh tahun lalu, ZZ, terlibat korupsi dalam proyek di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam tahun 2009 dengan pagu sebesar Rp 2.850.000.000 sumber dana APBK tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/caon-sekdako-subulussalam.jpg)