Berita Subulussalam

ASN Terpidana Kasus Tipikor belum Dipecat, Sekdako Subulussalam Sudah Perintahkan ke Kabag Hukum

”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Sekda Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat MM. 

Pernyataan itu antara lain, di mana Sekdako SUbulussalam, Taufit Hidayat menyatakan segera memanggil kepala bagian hukum Setdako Subulussalam, guna mempelajari mekanisme pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Hal itu disampaikan Taufit Hidayat, dalam keterangan persnya kepada para wartawan, Kamis (13/6) di ruang kerjanya.

Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut, harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara di Subulussalam, hingga kini terdapat seorang ASN yang aktif bahkan dapat jabatan.

Meski dia merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Sejatinya, ASN terkait dipecat dengan tidak hormat.

Baca: Simpan Ganja di Rumahnya, Warga Gayo Lues Diciduk, Begini Ceritanya

Taufit  mengaku, sejauh ini belum begitu memahami aturan terkait keharusan memecat secara tidak hormat bagi ASN terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

Untuk itulah, Taufit meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu dengan bagian hukum.

Hal yang penting mereka pelajari apakah aturan pemecatan ini berlaku surut.

Sebab, kata Taufit sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sementara kasus korupsi di Subulussalam divonis 2013 lalu.

”Jadi nanti kami perlu kaji dulu apakah berlaku mundur, tapi yang pasti masalah ini segera kami tindaklanjuti,” tegas Taufit. (*) 

Baca: Heroik, Ayah di Aceh Timur Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Putrinya dari Kepungan Api

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved