Berita Banda Aceh

3 Wanita dan 3 Pria Dicambuk di Taman Sari, Karena Ditangkap Mesum di Banda Aceh

Prosesi cambuk tersebut diawali oleh tiga pria yang merupakan pasangan dari tiga wanita yang belakangan ikut digiring ke atas panggung

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Pelanggar syariat Islam dicambuk yang dilakukan oleh algojo saat proses uqubat (hukuman) itu berlangsung di Taman Bustanusalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). 

Ia mengatakan pelaksanaan esksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam itu sebegai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah yang berlaku dan terus dijalankan di Aceh.

"Eksekusi cambuk ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Jadi siapa saja yang melanggar syariat Islam akan dihukum cambuk dan hukumannya itu telah diatur di dalam qanun,” sebut Aminullah.

Ia pun mengatakan prosesi hukuman cambuk yang dijatuhi kepada para pelanggar syariat Islam sama sekali tidak mempengaruhi para wisata yang berkunjung ke Kota Banda Aceh.

Baca: Dua Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Trienggadeng, Begini Kondisi Terkini

Kepada para wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh juga dijelaskan kearifan lokal serta hal-hal yang berlaku di Aceh, termasuk hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran syariat Islam yang dilakukan kenapa mesti takut. Karena sejauh tidak ada pelanggaran tidak ada alasan untuk dihukum," pungkas Wali Kota Banda Aceh.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat Ssos menambahkan, ketiga pasangan ini ditangkap dalam kasus yang berbeda.

"Dua dari pasangan tersebut ditangkap di salah satu hotel di Kota Banda Aceh.

Lalu satu pasangan lagi ditangkap di warung. Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(*)

Baca: Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved