6 Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000 ke Sopir Truk
Seorang ayah di Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, A yang masih berusia 17 tahun.
5. Pelaku Jual Korban Karena Motif Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019) mengatakan, DS menjual putrinya lantaran faktor ekonomi.
DS diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan kerap meminta-minta.
"Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," kata dia.
6. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
DS, seorang ayah yang perkosa anak kandungnya di Karawang dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
DS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
DS ditangkap polisi pada 10 September 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya, telah memperkosa anak gadisnya hingga hamil lima bulan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata dia.
Baca: Ternyata Sudah Dua Tahun Bocah yang Dirantai Orangtuanya Disuruh Mengemis, Begini Penjelasan Polisi
Baca: KKB Dikejar dari Simpang Mamplam Bireuen, Baku Tembak Selama Sepuluh Menit di Trienggadeng
Baca: PKK Abdya Imbau Orangtua Hindari Makanan Cepat Saji dan Makanan dalam Kemasan, Ini Bahayanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang"