Berita Banda Aceh

Wacana Sahkan APBA tanpa Pembahasan, GeRAK: Ini Konspirasi Jelang Akhir Masa Jabatan

"Kalau saya lihat, ini adalah bagian dari konspirasi menjelang akhir masa jabatan," pungkas Askhalani.

Penulis: Yocerizal | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Koordinator GERAK Aceh, Askhalani. 

Sebenarnya, sebagian besar anggota dewan juga tidak setuju dengan wacana pimpinan dewan yang ingin mengesahkan APBA 2020 tanpa melalui proses pembahasan.

"Ada kesan Ketua DPRA ingin memaksakan pengesahan tanpa melalui proses pembahasan," ujar seorang anggota dewan kepada Serambinews.com.

Grup Whatsapp dewan pun gaduh, sehingga akhirnya pada Rabu malam, pimpinan mengundang seluruh jajaran ketua komisi dan fraksi untuk rapat membahas wacana tersebut.

Dalam rapat itu, menurut sumber Serambinews.com, sebagian besar anggota dewan menyatakan tidak setuju dilakukan paripurna pengesahan APBA 2020 jika tidak melalui proses pembahasan.

"Kemarin APBAP 2019 yang sangat mendesak dan waktunya terbatas kok bisa dibahas, ini APBA 2020 yang waktunya masih panjang justru tidak dibahas," ujar anggota dewan tersebut.

Baca: Dengan Segala Kekurangan dan Keterbatasan, Laksanakan Amanah Rakyat Aceh di Komite IV DPD RI

Dalam rapat malam itu, sebagian besar anggota dewan mengancam akan membuat ribut sidang paripurna jika APBA 2020 tetap dipaksakan.

Ketua DPRA akhirnya mengalah.

Dalam berita acara rapat koordinasi yang ditandatangani jajaran pimpinan dewan, diputuskan beberapa poin.

Poin pertama, pelaksanaan masa persidangan untuk penyampaian nota keuangan rancangan APBA 2020 akan dilaksanakan pada Kamis hari ini jika terjadi kesepakatan antara pimpinan DPRA dengan TAPA terhadap mekanisme, tahapan, dan hasil pembahasan rancangan APBA 2020.

Selanjutnya pada poin kedua, memutuskan penyampaian nota keuangan Pemerintah Aceh tahun 2020 akan dilakukan apabila ada kesepakatan sebagaimana dimaksudkan pada poin pertama, maka akan dilaksanakan rapat badan anggaran untuk menentukan jadwal pembahasan.

Pada poin ketiga atau terakhir, apabila kesepakatan sebagaimana poin pertama tidak tercapai, maka agenda sidang hari ini akan digantikan dengan masa persidangan penetapan prolega 2019. (*)

Baca: Hirup Kabut Asap, Anda Rentan Terkena Ispa, Berikut Saran Dinkes Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved