Berita Lhokseumawe

Begini Kebijakan Dinsos Lhokseumawe terhadap Bocah yang Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Ortunya

Sedangkan untuk penanganan terhadap korban, pihak kepolisian telah menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan eksploitasi anak, yakni dengan menyuruh anaknya (korban) yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.

Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Sedangkan untuk penanganan terhadap korban, pihak kepolisian telah menyerahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe.

Kepala Dinsos Lhokseumawe, Ridwan Jalil, menyebutkan, untuk menindaklanjuti kasus ini, awalnya mereka memiliki dua opsi, pertama, diambil pihaknya, selanjutnya dibina dengan tinggal di panti asuhan.

Baca: Senyum Bahagia Pelajar Pedalaman Aceh Utara Ketika Bersekolah dengan Mobil Patroli Polisi

Baca: Rantai, Gembok, Palu, dan Gelas, Jadi Barang Bukti Pada Kasus Bocah Disuruh Mengemis Sama Ortunya

Baca: Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai, Ortunya Diduga Gunakan Uang Beli Sabu dan Berjudi

Kedua, tetap tinggal sama keluarganya (bukan orang tuanya), namun dipantau terus oleh pihak dinas.

"Tapi akhirnya pihak keluarga dari ibu korban mengambil kesimpulan untuk tinggal sama mereka. Sehingga pastinya kita akan terus mengawasi anak tersebut," katanya.

Disamping itu, Ridwan juga membeberkan, hasil penelusuran pihaknya, korban ternyata masih tercatat sebagai seorang murid sebuah SD Negeri di Banda Sakti, Lhokseumawe.

Namun selama ini dianya tidak pernah masuk sekolah.

"Kita juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah," pungkas Ridwan Jalil.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Baca: Dinsos Pernah Amankan 8 Bocah yang Mengemis karena Disuruh Orangtua, Termasuk Korban yang Dirantai

Baca: Polisi Tahan Orang Tua yang Rantai Anaknya Bila tak Bawa Uang Setelah Mengemis

Baca: Ternyata Sudah Dua Tahun Bocah yang Dirantai Orangtuanya Disuruh Mengemis, Begini Penjelasan Polisi

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.

Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved