Bersitegang dengan Profesor, Ki Kusumo Minta DPR Libat Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Santet

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang

Editor: Amirullah
(kolase Instagram)
Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet 

Bersitegang dengan Profesor, Ki Kusumo Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Kriminalisasi Santet

Laporan reporter Gridhot.ID, NIcolaus Ade

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadi sorotan publik.

Publik menyoroti soal akan disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasalnya, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.

Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak.

Tak hanya dari masyarakat biasa, tokoh-tokoh publik hingga selebritis pun turut menyoroti kebijakan ini.

Salah satu tokoh publik yang turut menyoroti kebijakan ini adalah ahli metafisika Ki Kusumo.

Melansir dari TribunewsBogor.com, sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Baca: Tiga Kali Letusan Terdengar saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi, Beberapa Mahasiswa Pingsan

Baca: Begini Kronologis Pengeboran Sampai Terjadi Semburan Lumpur Bercampur Gas di Aceh Utara

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai nggak melibatkan partisipasi masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved