Rabu, 6 Mei 2026

Opini

UU KPK, Demokrasi, dan Kekuasaan  

Dalam beberapa minggu terakhir ini publik disuguhkan dengan pemberitaan yang cukup menarik perhatian, yaitu tentang rencana perubahan

Tayang:
Editor: bakri
IST
Hesphynosa Risfa, S.H., M.H, Advokat dan Praktisi Hukum 

Dalam tinjauan konstitusi pastilah akan menimbulkan pertanyaan dimana kedudukan konstitusional KPK? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan kunci, untuk menjawabnya kita harus membedah terlebih dahulu dua Putusan Mahkamah Konstitusi. Yaitu Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 (pengujian UU KPK)  dan Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 (pengujian UU MD3).

Dalam putusan pertama, MK berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bukan berada pada ranah kekuasaan tertentu, apakah itu legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Bahwa dalam perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini sejak abad ke-20, keberadaan komisi-komisi negara semacam KPK sudah menjadi suatu kelaziman.

Teori Montesquieu (trias politica) kekuasaan negara dalam tiga cabang kekuasaan kini telah jauh berkembang, hal ini ditandai dengan diadopsinya komisi-komisi negara yang bersifat kuasi lembaga negara.

Selanjutnya MK menyatakan pembentukan KPK dianggap penting secara konstitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana norma Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.

Makna yang harus dipahami bahwa KPK memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, akan tetapi KPK bukanlah bagian dari kekuasaan yudikatif. Dalam putusan ini MK belum memberi penegasan dimana kedudukan KPK.

Berbeda halnya dengan putusan yang kedua, MK menegaskan secara eksplisit dimana posisi KPK yang sesungguhnya yaitu: Pertama, memposisikan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam tidak pidana korupsi yang sejatinya sama dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan;

Kedua, karena berada pada rumpun eksekutif, maka KPK dapat menjadi obyek hak angket DPR; dan Ketiga, hak angket tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebab independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terlepas dari pro dan kontra di atas kini revisi UU KPK telah disahkan dan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini mari kita tunggu arah palu hakim MK dalam menentukan nasib UU KPK, sebagai instrumen penyeimbang antara demokrasi dan kekuasaan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved