Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya di Lhokseumawe
Sampai saat ini ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan. Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, Dinas Sosial...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban, dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Baca: Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berunjuk Rasa, Berikut Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-anak-pengemis-lhokseumawe.jpg)