Kontroversial RKUHP Mulai Ganggu Pariwisata Bali, Turis Mulai Pikir Ulang Liburan ke Bali
pasal kontroversial RKUHP dinilai membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.
Kontroversial RKUHP Mulai Ganggu Pariwisata Bali, Turis Mulai Pikir Ulang Liburan ke Bali
SERAMBINEWS.COM - Rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Pasal-pasal kontroversial RKUHP dinilai membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.
Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Pantai di Bali (TribunBali)
Baca: Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Jauh Lebih Kacau Dibanding RKUHP
Baca: Demo Tolak Revisi UU KPK di Lhokseumawe, Gemuruh Tepuk Tangan Sambut Mahasiswa Papua
Baca: Anak-anak Alami Gangguan Pernapasan, Dampak Kabut Asap
Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).
"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali," ujar Cok Ace.
"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Bali itu.

Pura Lempuyangan di Bali (Instagram/ @ourkindlife)
Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.
Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.
Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Baca: Penyanyi Korea Woo Hye Mi Meninggal Mendadak, Unggahan Terakhirnya Curi Perhatian
Baca: Bocah 5 Tahun Dibunuh Ibu Angkat Usai Diperkosa Anak Kandungnya, Kemudian Mereka Berhubungan Inses
Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.