RAPBA 2020 Disahkan, Kenaikan TPK PNS Ditolak, Dana JKA Dibintang  

DPRA, Kamis (25/9/2019), mengesahkan RAPBA 2020 senilai Rp 17,2 triliun. Ini merupakan pengesahan tercepat selama 14 tahun

Editor: bakri
DOK.DPRA
Sulaiman Abda 

“Untuk pelaksanannya, kami sangat berharap kepada Sekretaris Daerah, saudara Taqwallah untuk mengontrol bawahannya agar bekerja maksimal. Jangan sampai pada awal Januari 2020 nanti belum ada satu pun program dan kegiatan APBA 2020 yang dilaksanakan,” pinta Ketua DPRA ini.

Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, juga mengapresiasi DPRA atas disahkannya RAPBA 2020 senilai Rp 17,2 triliun. Ia mengaku terkejut dan ini merupakan sejarah baru bagi DPRA dan Pemerintah Aceh, dimana tiga bulan menjelang berakhir anggaran 2019, RAPBA telah disahkan menjadi qanun APBA 2020.

Setelah Qanun ini disahkan, pihaknya bersama Banggar Dewan selanjutnya akan menyampaikan Qanun APBA 2020 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. Setelah dikoreksi, TAPA dan Banggar Dewan akan kembali duduk untuk memperbaiki bila ada alokasi anggaran yang terkena koreksi.

“Selesai diperbaiki, menjadi tugas SKPA untuk melaksanakan semua program dan kegiatan yang terdapat dalam APBA 2020 itu secara tepat waktu. Pada awal Januari 2020, harus sudah ada kegiatan paket proyek fisik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pelatihan yang bisa dilaksanakan oleh semua SKPA,” pintanya.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved