Berita Subulussalam

Berkas Ketua Panwaslih Subulussalam Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah, Kasus Dugaan Chat Mesum

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH, (27/9/2019).

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Subulussalam. 

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (27/9/2019).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, telah melimpahkan berkas perkara dugaan mesum Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri (37)  ke Mahkamah Syariah setempat.

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (27/9/2019).

Menurut Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Hendra Damanik, berkas perkaran sang ketua terkait kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang  (38), istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 dilimpahkan Selasa (24/9/2019) lalu.

Direncanakan proses persidangan akan dimulai awal bulan depan.

”Sidangnya bulan depan, awal,” terang Hendra.

Baca: Calon Keanggotaan Baitul Mal Bireuen Sudah ke Bupati, Ini Nama-namanya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore menahan Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri (37).

Penahanan tersebut, terkait kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang  (38), istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 .

Perkara ini ditangani penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH kepada Serambinews.com membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan  Asni Padang, bersama barang bukti (BB).

Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.

Baca: Bener Meriah Kirim 22 Anggota Pramuka Mengikuti Ajang LP3 di Aceh Besar

”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah.

Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Subulussalam.

Rencananya, berkas Edi dan Asni akan dilimpahkan ke MS Subulussalam pekan depan

.”Pekan depan berkas kedua tersangka Insha Allah akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Kajari Alinafiah.

Secara terpisah, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik SH mengatakan, kedua tersangka yakni, Edi dan Asni diserahkan penyidik Polsek SImpang Kiri sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada hari yang sama, pihak kejari langsung memproses penahanannya.

Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Cabang Tapaktuan di Singkil selama 20 hari ke depan.

Tersangka dibawa ke Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Bener Meriah Kirim 22 Anggota Pramuka Mengikuti Ajang LP3 di Aceh Besar

Lebih jauh dikatakan, kasus ini akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU), masing-masing Idam Kholid Daulay SH, MHD Hendra Damanik SH MH, dan Ika Lius Nardo SH.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana jarimah zina.

Keduanya pun  dijerat dengan pasal 23 dan 25 dan atau pasal 22 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tetang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” demikian petikan surat perintah penahanan Ketua Panwaslih Subulussalam, Edi dan teman wanitanya, Asni. 

Baca: Hingga Siang Tadi, Mahasiswa Aceh Masih Kuasai Gedung DPRA

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Ketua Panitia Pengawas Pemilih  (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.

“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambi, Senin (27/5).

Selain Ketua Panwaslih  Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS.

Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.

Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung.

Baca: Gugat Izin PT EMM, Pemerintah Aceh Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih  Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Ketiganya masing-masing  bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di pasal 33 disebutkan,

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali. 

Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.

Edi ditangkap polisi, atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.

Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.

Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Tolak RUU KUHP di DPRK Singkil

Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu, lantaran dinilai kurang kooperatif.

Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui, bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa, Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih. (*)

Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Tolak RUU KUHP di DPRK Singkil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved