Dicabuli Ayah Tiri, Anak Ini Malah Diusir oleh Ibu Kandung, Karena Dianggap Pelakor

Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi

Editor: Muhammad Hadi
Foto Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - N (14), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Bahkan, dia diusir ibu kandungnya sendiri karena dianggap perebut laki orang ( pelakor).

S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo atas perbuatan ayah tirinya.

Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.

Baca: Warning Lembaga Internasional, Menkeu Sri Mulyani Minta Perusahaan-Perusahaan Indonesia Waspada

Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.

Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.

"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019).

S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N.

Baca: BREAKING NEWS - Masukkan Ganja ke Celana Dalam, Istri Napi Ditangkap Saat Berkunjung ke Lapas

Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.

N ikut ibunya. "Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.

"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.

Baca: VIRAL Video Megawati Cuek dan Tak Salaman dengan Surya Paloh dan AHY saat Pelantikan Puan, Marahan?

Lompat dari sepeda motor

Kasus pencabulan oleh ayah tiri juga terjadi di Kalimantan Timur.

Sudah enam kali Bunga (11), bukan nama sebenarnya, dicabuli ayah tirinya di dua hotel berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi bejat ayah tiri itu mendapat persetujuan ibu kandung Bunga berinisial S (42).

Alasannya, takut dicerai sang suami. Bunga duduk di kelas V sekolah dasar (SD).

Baca: Heboh Grup WA Pelajar STM Tagih Duit Demo, Begitu Dicek Nomor HP Ternyata Mengarah ke Mabes Polri

Suatu pagi, ia loncat dari motor ketika diantar ayah tirinya, berinisial A (50), ke salah satu SD di Samarinda.

Ia ketakutan saat motor yang dikendarai ayah tirinya tak berhenti meski sudah di depan SD.

Bunga takut kembali dicabuli di hotel. Bunga sering dibawa ayah tirinya ke hotel saat hendak diantar ke sekolahnya.

Di hotel, dia dicabuli. Setelah melapor ke gurunya, kasus Bunga dibawa ke Polsek Samarinda Sebrang.

Polsek Samarinda Sebrang melakukan penyelidikan lalu mengamankan A dan S, Sabtu (21/9/2019) lalu.

Baca: Istri Sedang Menidurkan Anak Saat Suami Ditembak KKB di Papua, Ini Pesan Pelaku Sebelum Pergi

A bekerja di salah satu perusahaan tambang di Samarinda sedang S ibu rumah tangga.

"Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Suko mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.

Niat itu muncul ketika Bunga beranjak remaja atau menginjak usia 11 tahun.

Bunga tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak usia tiga tahun.

Baca: Pria Ini Dikubur Lima Hari Lima Malam, Ini yang Dirasakannya Selama dalam Kuburan

"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.

Sementara ibu kandungnya mengetahui dan membiarkan tindakan suaminya ke Bunga.

Alasan pembiaran dilatarbelakangi ancaman cerai sang suami.

"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," katanya.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Sebrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.(*)

Baca: Dua Pengedar Sabu-Sabu di Aceh Timur Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dianggap Pelakor, Ibu Usir Anak Kandung usai Dicabuli Ayah Tiri dan Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor, Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved