Berita Banda Aceh

Ini Modus Buruh Bangunan Larikan Enam Sepeda Motor Rekannya, Ditangkap di Meulaboh

penangkapan terhadap tersangka Sofyan Dari berawal dari laporan korban Muhammad, warga Labui, Baitussalam Aceh Besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono (tiga dari kiri) bersama anggotanya menghadirkan tersangka Sofyan Dari alias Iyan alias Doyok alias Zal yang melarikan enam sepeda motor milik teman-temannya dari Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat, senin (30/9/2019) 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Reskrim Polsek Kuta Alam, meringkus Sofyan Dari alias Iyan alias Doyok alias Zal (32).

Ia pencuri enam unit sepeda motor (sepmor) milik rekan-rekannya, dari kabupaten Aceh Timur.

Termasuk satu unit sepeda motor milik rekannya yang dilarikan dari Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Minggu (29/9/2019).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap, Senin (30/9/2019).

Atau sehari setelah kasus penggelapan sepmor tersebut dilaporkan oleh Muhammad, pemilik sepeda motor Honda Beat BL 5152 yang dilarikan oleh tersangka.

Baca: Didera Penyakit Kronis, Ibu dan Anak dari Simeulue Ini Menunggu Kepedulian Kita

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (3/10/2019) malam mengatakan, tersangka dibekuk di rumah temannya di Meulaboh, Aceh Barat.

Tim opsnal Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh memperoleh informasi tersangka sedang berada di sana.

Iptu Dizha menjelaskan tersangka yang berasal dari Gampong Blang Mee Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Ia tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan saat anggota menyergap dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca: Menag RI Jumpa Paus di Vatikan, Ini yang Disampaikan Lukman Hakim Saifuddin

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Sofyan Dari berawal dari laporan korban Muhammad, warga Labui, Baitussalam Aceh Besar.

Ia melaporkan pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya, pada Minggu (29/9/2019).

Menindak pelaporan korban Nomor: LP.B/146/IX/YAN.2.5/SPKT, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat pelaku diketahui berada di Aceh Barat.

Berbekal informasi itu, kita tindak lanjuti dan anggota langsung kita gerakkan menuju ke Meulaboh, Aceh Barat,” ungkap Dizha.

Baca: Polisi Gerebek Pabrik Bayi, Tujuh Perempuan Hamil Diselamatkan, Segini Harga Bayi Dijual

Ia menjelaskan untuk modus operandinya, tersangka Sofyan Dari selalu berdalih kalau tidak beli rokok pasti membeli kartu Hp.

Tapi, untuk kronologis kejadian yang menimpa Muhammad berawal saat korban meminta bantuan rekan kerjanya Zainuddin untuk membelikan nasi di Lambaro Skep, Banda Aceh.

Waktu hendak menuju ke warung untuk membeli nasi, secara tiba-tiba tersangka Sofyan Dari meminta ikut, dengan alasan ingin membeli kartu Hp di lokasi yang sama.

“Pada saat Zainuddin sedang membeli membeli nasi, tersangka meminta pinjam sepeda motor dengan alasan mau membeli kartu paket Hp.

Baca: Bertempat di Gedung Lama, RSUZA Buka Taman Pengasuhan Anak dengan Fasilitas Lengkap

Zainuddin yang tidak menaruh curiga sama sekali langsung menyerahkan sepeda motor itu, karena berpikir pasti tidak akan lama.

Tapi, setelah ditunggu lamai, ternyata tersangka tidak kembali lagi ke warung,” sebut Kapolsek Kuta Alam ini.

Zainuddin, rekan korban yang merasa curiga tersangka Sofyan Dari telah membawa kabur sepmor itu langsung pulang menemui Muhammad dan mengabari hal tersebut.

Korban yang mendapat kabar tersebut langsung melaporkan kasus penggelapan sepmor Honda Beat miliknya itu ke Mapolsek Kuta Alam.

“Penangkapan tersangka yang berada di rumah temannya di Meulaboh itu ikut dibantu oleh tim opsnal Polres Aceh Barat,” sebut Dizha.

Baca: Rem Blong, Truk Fuso Tabrak Empat Mobil Terparkir di Depan Warkop Bundaran Lambaro

Kapolsek Kuta Alam ini menerangkan selain menangkap pelaku beserta sepeda motor merk Honda Beat milik korrban Muhammad yang warna merah hitam putih.

Polisi juga menemukan lima unit sepeda motor lainnya yang dilarikan oleh tersangka dari Kabupaten Aceh Timur dan dibawa ke Meulaboh, Aceh Barat.

Seluruh sepmor yang dilarikan itu milik rekannya dengan modus yang sama, berpura-pura membeli rokok dan kartu Hp.

" Tersangka mengaku selama ini melancarkan aksinya di Aceh Timur dan hasil kejahatannya berupa lima unit milik rekan-rekannya yang dicuri itu dibawa ke Meulaboh.

Baca: Empat Petugas Tewas Kena Tikaman Oleh Pria Berpisau yang Serang Markas Polisi

Modus tersangka, yaitu pinjam pakai dengan alasan membeli rokok dan kartu Hp," ujar Dhiza.

 “Seluruh barang bukti tersebut, terdiri dari satu Honda Beat milik korban yang dicuri di Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam dan lima sepeda motor lainnya yang dilarikan dari Aceh Timur sekarang kami amankan di Polsek,” ungkap Dizha.

Lima unit sepmor dimaksud masing-masing satu Yamaha Mio Sporty warna putih, satu Honda Vario hitam, satu Honda Vario putih, satu Yamaha Mio hitam hijau dan satu unit Honda Supra 125.

“Untuk saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Dizha.(*)

Baca: Abang Kandung Tega Hajar dan Seret Adik Perempuan, Korban Meraung-raung Kesakitan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved