Pencabulan

Ini Penjelasan Cabang Rutan Lhoksukon Soal Terdakwa Semenit Bebas Kembali Ditangkap Polisi

Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019), menyebutkan, dirinya baru menerima putusan sela dari majelis ha

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara Ramli SH. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara kembali ditangkap polisi setelah semenit keluar dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (4/10/2019) siang.

Pria tersebut dibebaskan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dalam putusan sela pada Kamis (3/10/2019) yang dipimpin Arnaini SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.

Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019), menyebutkan, dirinya baru menerima putusan sela dari majelis hakim tadi pagi (kemarin), kemudian disertai dengan surat eksekusi dari jaksa.

“Jadi dasar kami membebaskan terdakwa atas putusan hakim yang memintanya,” ujar Ramli.

Baca: Berada di Yangon, Jenazah Pawang Kapal Motor Troya asal Aceh Timur Dijadwalkan Rabu Tiba di Aceh

Baca: DPRK Bireuen Tinjau Jembatan Gantung Rusak dan Abrasi di Simpang Mulia, Ini Harapan Masyarakat

Baca: Kasus Semenit Terdakwa Setelah Bebas Ditangkap Polisi Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah

Ditambahkan, memang dirinya sempat melihat JD dibawa lagi oleh polisi setelah dikeluarkan dari Cabang Rutan Lhoksukon.

“Tapi itu bukan wewenang kami, karena wewenang kami membebaskan terdakwa sesuai dengan putusan hakim,” ujar Ramli.

Diberitakan sebelumnya, JD diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terjadap korban berisial I, saat mengembalikan handphone milik anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019 bersama warga.

Terdakwa merampas handphone itu karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan JD ditangkap pada 22 Juni 2019.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved