Berita Banda Aceh
Pomdam IM Tahan Empat Prajurit TNI yang Pesta Sabu dalam Hotel di Banda Aceh, Ini Sanksinya
Kasus penggerebekan pesta sabu di dua kamar di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada Rabu (2/10/2019) dini hari benar-benar heboh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Pomdam IM Tahan Empat Prajurit TNI yang Pesta Sabu dalam Hotel di Banda Aceh, Ini Sanksinya
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penggerebekan pesta sabu di dua kamar di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh pada Rabu (2/10/2019) dini hari benar-benar heboh.
Pasalnya, dari 10 orang yang diamankan aparat gabungan tersebut terdapat empat anggota TNI aktif. Bahkan salah satu di antaranya berpangkat letnan kolonel berinisial AH.
Tiga lainnya A berpangkat serka, B berpangkat praka, dan N berpangkat kopda.
Sedangkan lima warga sipil, tiga di antaranya berstatus mahasiswi yaitu AM, SSTY, dan RU.
Tiga lainnya dua perempuan dan satu laki-laki pekerja swasta dengan inisial WRWM, LV, dan Mh.
Pengurus Karang Taruna Pidie Habis Masa Jabatan, Kini Mandat Caretaker Diberikan
Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Fakir Miskin, Ini Jumlah LBH Kerjasama
Begini Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Penangkapan Terdakwa Kasus Cabul, Semenit Setelah Dibebaskan
Danpomdam IM, Kolonel Cpm Zulkarnain kepada wartawan dalam konferensi pers di Markas Pomdam IM, Jumat (4/10/2019) malam menegaskan, bahwa TNI tetap menjunjung tinggi norma hukum dan akan menindak setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
Untuk itu, ke empat anggota TNI yang sementara ini diindikasi menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pada malam itu, sudah ditahan di di instalasi tahanan militer (Stal Tahmil) Pomdam IM.
“Untuk empat anggota TNI kita lakukan penahanan sementara selama 20 hari untuk proses penyidikan. Apabila belum selesai, kita perpanjang penahanan selama 30 hari, sampai selesai di persidangan. Ke empatnya sekarang ditahan di stal tahmil Pomdam Iskandar Muda,” kata Kolonel Cpm Zulkarnain.
Kolonel Zulkarnain menegaskan, bahwa ke empat anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu itu akan diproses sama sampai ke sidang pengadilan militer, sehingga kasus tersebut mendapat kepastian hukum.
“Sama prosesnya, cuma bedanya yang berpangkat pamen (letkol) proses sidangnya nanti tidak di Banda Aceh, dia harus di Dilmilti di Medan. Sidang dan penuntutannya di sana,” kata Zulkarnain. (*)
Cerita Para Korban Kerusuhan di Wamena, Tiba-tiba Muncul Orang tak Dikenal dari Arah Gunung
Jadi Tersangka dan Diburu Polisi, Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua
Nagan Raya Bebas dari Eliminasi Malaria