Berita Lhokseumawe
Di LP Lhokseumawe, Tersangka Pelecehan Pasantren An Satu Barak dengan Napi Narkoba dan Pencurian
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, membenarkan kalau kedua tersangka dalam kasus Pasanten An masih ditahan di LP yang sedang dipimpinnya tersebut.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, membenarkan kalau kedua tersangka dalam kasus Pasanten An masih ditahan di LP yang sedang dipimpinnya tersebut
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perkara dugaan pelecehan seksual Pasantren An saat ini sudah sampai di Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Bahkan sidang perdana akan berlangsung pada Kamis (10/10/2019) ini.
Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Baca: Perkara Dugaan Pelecehaan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Segera Disidang, Ini Jadwalnya
Baca: Terkait Pemanggilan Mualem Oleh Komnas HAM, Ini Penjelasan Jubir Partai Aceh
Baca: BREAKING NEWS: Pedagang dan Mahasiswa Kembali Datangi Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat. Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Beberapa hari lalu perkara ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Sedangkan untuk kedua tersangka masih ditahan di Lp Klas II Lhokseumawe.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, membenarkan kalau kedua tersangka dalam kasus Pasanten An masih ditahan di LP yang sedang dipimpinnya tersebut. Statusnya tahanan jaksa.
Sehingga sekarang ini kedua tersangka pun ditahan di Barak 5A. Di barak 5A, ada 40-an narapidana (napi) ataupun tahanan dalam kasus narkoba dan juga pencurian.(*)