Pelecehan Seksual

Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Segera Disidang di Mahkamah Syar'iah Lhokseumawe

Perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An segera disidang di Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada Kamis (10/10/2019) ini.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambi Indonesia
Pesantren AN Dipindahkan, Aktifitas Belajar Mengajar Dimulai Pekan Depan 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An saat ini sudah sampai di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Sidang perdana akan berlangsung pada Kamis (10/10/2019) ini.

Sedangkan kedua tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M Ali Akbar, melalui Kasi Pidim Fakhrillah, menyebutkan, untuk perkara Pasantren An sudah dilimpahkan ke Mahakmah Syariah Lhokseumawe beberapa hari lalu. Bahkan pihaknya sudah mendapatkan jadwal sidang perdana, yakni akan berlangsung Kamis (10/10/2019) ini.

Sedangkan sidang harus berlangsung di Mahkamah Syariah, bukan di Pengadilan Negeri, sehubungan kedua tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nonor. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An  (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat. Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan  Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh. 

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Hasil ekspos tersebut, dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan  kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe sambil menunggu proses persidangan dimulai.(*)

Baca: 155 Pesilat Bertarung dalam Kejurda di Lhokseumawe

Baca: Mualem Bersama Wali Nanggroe dan Abu Razak Temui Wapres Jusuf Kalla

Baca: Masri Yoga dan Cek Midi Diundang ke Kesultanan Cirebon, Sampaikan Ramuan Obat dalam Kitab Kuno Aceh

Baca: Dinilai Pantas Jadi Situs Budaya, Disparbudpora Pidie Akan Rehab Masjid Tuha Tiro

Baca: Banjir Sebabkan Arus Lalu Lintas di Jalan Meulaboh–Kuala Bhee Terganggu

Baca: Buntut Penggerebekan Nyabu di Hotel, Pemko Banda Aceh Akan Tugaskan Polisi WH di Hotel Berbintang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved