Berita Abdya

Diduga NPK Palsu Beredar di Abdya, Dewan Desak Pemkab Aktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, didampingi anggota DPRK memperlihatkan pupuk jenis NPK nonsubsidi yang diterima oleh masyarakat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Jumat (4/10/2019) lalu. 

Menurut politisi Partai Hanura ini, keberadaan KP3, bukan saja mengawasi pupuk bersubsidi.

Melainkan juga mengawasi pupuk nonsubsidi.

Seperti telah diatur dalam buku ‘pedoman pengawasan pupuk dan pestisida’ dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Poin IV dalam buku pedoman itu, mengatur tugas dan wewenang KP3.

Tugas pengawas pupuk adalah melakukan pengawasan pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk.

Terhadap standar mutu pupuk dan penggunaan nomor pendaftaran, pewadahan, dan pelabelan.

Sedangkan wewenang KP3 sebagai berikut.

Baca: Aceh Singkil Memiliki Destinasi Wisata Lengkap yang Dibutuhkan Wisatawan

Mengetahui proses produksi pupuk.

Memperoleh informasi sarana, tempat penyimpanan dan cara pengemasannya.

Pemenuhan persyaratan perizinan dan atau peredaran pupuk.

Mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk kepada Direktur Pupuk dan Pestisida.

Apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.

Mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk.

Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan di daerah.

 Selanjutnya, mengambil contoh iklan, wadah dan label atau dokumen publikasi lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved