Breaking News

Berita Abdya

Diduga NPK Palsu Beredar di Abdya, Dewan Desak Pemkab Aktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, didampingi anggota DPRK memperlihatkan pupuk jenis NPK nonsubsidi yang diterima oleh masyarakat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Jumat (4/10/2019) lalu. 

Serta mengambil contoh pupuk yang dicurigai kandungannya, untuk dianalisa.

Baca: Kisah Dramatis Pasangan Suami Istri yang Tewas Berpelukan Tertimbun Longsor, Baru 3 Bulan Menikah

Lalu, apa yang disebut pupuk palsu adalah pupuk yang isi atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.

Atas pertimbangan itu, kata Julinardi, KP3 Kabupaten Abdya sangat perlu diaktifkan.

Jika belum ad,a maka diminta segera dibentuk.

Sebab, KP3 bisa melindungi petani dalam pemakaian pupuk yang kandungannya tidak jelas.

Seperti ada dugaan beredar pupuk bermasalah di Abdya.

Dalam hal ini, Julinardi mendapat informasi dari petani bahwa, setelah pemakaian pupuk tersebut sebanyak 4 sak, ternyata tidak menunjukkan perkembangan pertumbuhan tanaman padi.

Tapi justru padi tumbuh ‘merana’.   

Baca: Haji Uma Bahas soal Warga Aceh di Papua Bersama Senator Yorrys Raweyai, Jangan Takut Berlebihan

Seperti diberitakan, petani di Kabupaten Abdya diminta hati-hati saat membeli pupuk NPK Phonska.

Pasalnya, puluhan ton pupuk NPK 'palsu' dikabarkan beredar di daerah itu.

Kabarnya pupuk NPK ‘palsu’ itu sudah beredar di Abdya, sejak beberapa tahun lalu.

Dipasarkan ke sejumlah kios yang ada dalam sembilan kecamatan.

Bahkan, kebanyakan pupuk NPK  ‘palsu’ tersebut turut dibeli oleh para keuchik menggunakan dana desa.

Mengingat harganya tak jauh beda dengan pupuk NPK Phonska bersubsidi.

Sebab, pada karung pupuk NPK  ‘palsu’ itu dilabelkan pupuk nonsubsidi.

Sehingga bisa dibeli menggunakan dana desa. (*)

Baca: Usai Jalani Hukuman di LP Kelas II B Langsa, Dua WNA Kamboja Dideportasi ke Negara Asalnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved