Berita Aceh Tamiang
Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dua Warga Aceh Tamiang Dituntut Mati
Kejari Aceh Tamiang menuntut mati dua terdakwa yang menyelundupkan sabu-sabu 67,4 kilogram dari Malaysia.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Ketika itu petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad dan dua ponsel.
Baca: Bupati Nagan Raya Serahkan 5 Mobil Dinas untuk Camat
"TNI AL kemudian melimpahkan kasus ini ke BNN Sumut dan selanjutnya ke BNN Pusat," kata Roby yang juga Kasipidum Kejari Aceh Tamiang.
Berdasarkan dakwaan JPU, BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia.
Terungkapla,h kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia
Belakangan ia dihukum delapan bulan penjara.
"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai.
Edi Samurai sendiri, ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara.
Selanjutnya ia dikirim ke LP Cipinang.
"Kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba tidak ada pengaruh di luar atau di dalam penjara. Tindak pidana ini ekstra ordinary, bukan lagi sangat meresahkan, tapi sudah sangat merusak," tegas Roby. (*)
Baca: Pemko Langsa Wacanakan Setiap Masjid Ada Imam Hafidz, Tahap Awal Rekrut 20 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-hukuman-mati-kasus-narkoba.jpg)