Narkoba
Sepak Terjang Rangga Eks Kombatan GAM Aceh Tenggara di Bisnis Narkoba, 13 Tahun Menghuni Dua Penjara
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara."
Sepak Terjang Rangga Eks Kombatan GAM Aceh Tenggara di Bisnis Narkoba, 13 Tahun Menghuni Dua Penjara
SERAMBINEWS.COM - Seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Tenggara bernama Rangga, ditangkap di wilayah Sumatera Utara saat menjual ganja sebanyak 80 kilogram (Kg).
Rangga ini merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Sepak terjang pria ini bukan main.
Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tenggara.
Pada 2007, ia ditangkap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan barang bukti 100 kg ganja pada 2007.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I Polda Sumut AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Masukkan Ganja ke Celana Dalam, Istri Napi Ditangkap Saat Berkunjung ke Lapas
Baca: Ini Kronologis Ibu Rumah Tangga yang Selundupkan Ganja ke Lapas Banda Aceh Dalam Celana Dalamnya
Baca: Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dua Warga Aceh Tamiang Dituntut Mati
Namun, kata Fadris seperti dikutip dari Kompas.com, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun.
Masa hukuman penjara 13 tahun tersebut dijalani Rangga di dua penjara.
Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Menurut Fadris, ia baru saja bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu.
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara di Sembahe," kata dia.
Ia ditangkap bersama dua temannya di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua temannya itu adalah Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.
Polisi menemukan barang bukti 80 kg ganja.