DPRK Lhokseumawe
Azhari dari Fraksi PA jadi Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Ini 14 Tugasnya
Salah satu tugas Panleg yaitu menyiapkan rancangan qanun yang merupakan usulan Panleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
5. Mengikuti pembahasan rancangan qanun yang diajukan DPRK dan pemerintah kota.
6. Memberi pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah kota diluar program pembentukan qanun
7. Memberi pertimbangan kepada pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan oleh Panmus.
8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan qanun melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
9. Memberi masukan kepada pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan Panmus.
10. Melakukan pengkajian qanun.
11. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRK dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan qanun sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
12. Melakukan pembahasan dan perubahan atau penyempurnaan qanun yang secara khusus ditugaskan Panmus.
13. Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan.
14. Menerima masukan dari masyarakat, baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun.(*)
• Bupati Minta Dinas Kesehatan Awasi Depot Air Isi Ulang di Aceh Timur
• Pemkab Aceh Tengah tak Tinggal Diam Soal Indikasi Kopi Gayo Mengandung Zat Kimia, Datangkan Peneliti
• Tak Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRK Aceh Utara, Seorang Anggota Dewan Lakukan Hal Ini saat Paripurna
• Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Bantuan untuk Keluarga Miskin di Bandardua
• Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat