DPRK Lhokseumawe
Azhari dari Fraksi PA jadi Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Ini 14 Tugasnya
Salah satu tugas Panleg yaitu menyiapkan rancangan qanun yang merupakan usulan Panleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore. Salah satu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah menetapkan susunan panitia legislasi daerah.
Berikut susunan panitia legislasi daerah DPRK Lhokseumawe.
1. Ketua : Azhari ST SPd TGr (Fraksi PA).
2. Wakil Ketua : Sudirman Amin SE (Fraksi PA).
3. Sekretarsi Bukan Anggota : Sekettaris DPRK
4. Anggota : Nurul Akbari (Fraksi Gerindra).
5. Anggota : Dicky Saputra (Fraksi Gerindra).
6. Anggota : Roslina SKom (Fraksi Demokrat Bersatu).
7. Anggota : Jailani Usman SH MH ( Fraksi Golomgan Amanat Bersatu).
Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe Nininh Sallina SSTP MSM, menyebutkan, bagi seluruh personalia panitia legislasi daerah, memiliki 14 tugas:
1. Menyusun rancangan program legislasi kota yang memuat daftar urut rancangan qanun untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, disertai alasan, yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRK.
2. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan qanun antara DPRK dan pemerintah kota.
3. Menyiapkan rancangan qanun yang berasal dari DPRK, yang merupakan usulan Panleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang disampaikan kepada pimpinan DPRK.
5. Mengikuti pembahasan rancangan qanun yang diajukan DPRK dan pemerintah kota.
6. Memberi pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah kota diluar program pembentukan qanun
7. Memberi pertimbangan kepada pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan oleh Panmus.
8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan qanun melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
9. Memberi masukan kepada pimpinan DPRK atas rancangan qanun yang ditugaskan Panmus.
10. Melakukan pengkajian qanun.
11. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRK dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan qanun sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
12. Melakukan pembahasan dan perubahan atau penyempurnaan qanun yang secara khusus ditugaskan Panmus.
13. Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan.
14. Menerima masukan dari masyarakat, baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun.(*)
• Bupati Minta Dinas Kesehatan Awasi Depot Air Isi Ulang di Aceh Timur
• Pemkab Aceh Tengah tak Tinggal Diam Soal Indikasi Kopi Gayo Mengandung Zat Kimia, Datangkan Peneliti
• Tak Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRK Aceh Utara, Seorang Anggota Dewan Lakukan Hal Ini saat Paripurna
• Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Bantuan untuk Keluarga Miskin di Bandardua
• Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat