Sipir Selundupkan Sabu

Baru Dua Bulan di LP Kelas II B Langsa, Ternyata Sebelumnya Oknum Sipir Terlibat Jaringan Sabu

"Dia bertugas di LP Kelas II B Langsa baru dua bulan. Kini Dutshur masih dalam pembinaan, sehingga dia ditugaskan di penjagaan pintu utama LP,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Tersangka oknum sipir LP Kelas II B Langsa, Dusthur Bin Hanafiah Puteh dan istrinya, Nur Maida Binti Abu Bakar, dihadirkan pada konfrensi pers pengungkapan sabu-sabu 20,5 kg oleh BNN Pusat, di Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) siang. 

"Dia bertugas di LP Kelas II B Langsa baru dua bulan. Kini Dutshur masih dalam pembinaan, sehingga dia ditugaskan di penjagaan pintu utama LP," ujar Said Mahdar, yang dihubungi Serambinews.com via telepon, Jumat (11/10/2019).

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala LP Kelas II B Langsa, Said Mahdar mengatakan, oknum sipir LP Kelas II B setempat, Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36), saat ini masih dalam proses pembinaan pihak LP.

"Dia bertugas di LP Kelas II B Langsa baru dua bulan. Kini Dutshur masih dalam pembinaan, sehingga dia ditugaskan di penjagaan pintu utama LP," ujar Said Mahdar, yang dihubungi Serambinews.com via telepon, Jumat (11/10/2019).

Kepala LP Kelas II B Langsa ini menambahkan, karena masih dalam proses pembinaan, oknum sipir Dusthur tidak dibolehkan bertugas di dalam area dalam atau area kamar napi.

Dijelaskannya, sebelumnya oknum tersebut merupakan PNS Damkar Aceh Timur.

Lalu, dia mengurus pindah menjadi sipir PNS di Rutan Idi, Aceh Timur.

Namun saat dilakukannya tes urinen terhadal pegawai Rutan Idi Aceh Timur oleh pihak Kemenkumham Aceh, oknum sipir Dusthur ini positif mengKonsumsi narkoba.

Tega! Seorang Ibu Jual Anak Angkat ke Lelaki Hidung Belang, Tiap Kencan Rp 250 Ribu

Sehingga oknum sipir Dusthur, selanjutnya oleh pihak Kemenkumham ditarik ke Banda Aceh.

Untuk dilakukan pembinaan selama 5 bulan lamanya.

"Selesai mengikuti pembinaan di Banda Aceh selama 5 bulan, Dusthur dipindah tugaskan ke LP Kelas II B Langsa, dan baru 2 bulan dia bertugas di LP kita ini," bebernya.

Diakui Said Mahdar, saat tes urine pegawai LP Kelas II B Langsa, Selasa (9/11/2019) berapa hari lalu, oknum Dutshur tidak hadir.

Ternyata tanggal 7 Oktober lalu, Dusthur telah ditangkap BNN Pusat.

Selain itu, selama 2 bulan terakhir dia bertugas di LP Kelas II B Langsa, oknum sipir Dusthur juga tidak pernah bolos.

Dia selalu hadir pada jam dinasnya.

Kadiv PAS Meurah Budiman: ASN Kemenkumham Aceh yang Terlibat Narkoba akan Diberhentikan

Pihak LP juga tidak menaruh curiga, karena selama di LP Kelas II B Langsa, sipir ini juga tidak melakukan perbuatan yang aneh-aneh.

Oknum sipir Dusthur biasa, sama seperti sipir lainnya.

"Masalah di luar, Dusthur ada melakukan pekerjaan apa, kita tidak mungkin tahu. Kita tak menyangka dia terlibat di jaringan besar peredaran sabu-sabu ini," imbuh Sayid Mahdar.

Sebelumnya diberitakan, Dutsur Bin Hanafiah Puteh (36), oknum PNS di LP Kelas II B Langsa, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, merupakan salah satu pelaku penting jaringan narkoba di Aceh.

Hal tersebut disampaikan langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari, pada konferensi pers, di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).

Dijelaskan Jenderal Bintang Dua ini, selain pengendali, pemilik, dan pemasok narkotika sabu-sabu, diduga pelaku juga termasuk orang penting dalam jaringan sabu-sabu Aceh Timur yang dipasok dari Malaysia tersebut.

Untuk itu, kasus pengungkapan sabu seberat 20,5 kg dari tangan Dutsur dan istrinya, Nur Maidah, akan mendapat perhatian khusus untuk terus dikembangkan oleh pihak BNN Pusat.

"Untuk kepentingan pengembangan, tersangka Dutsur dan Nur Maidah, serta barang bukti sabu-sabu seberat 20,5 tersebut akan kita bawa ke Jakarta hari ini," ungkap Irjend Arman Depari.

Penting untuk Ketahui! Begini Cara Tepat Memberikan Pertolongan Pertama untuk Korban Penikaman

Sebelumnya dilaporkan, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari mengatakan,total sabu-sabu sebenarnya ada 48 kg,

Milik tersangka Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36), oknum Sipir LP Kelas II B Langsa.

"Pengakuan tersangka Dutsur total sabu awalnya 48 kg, namun 28 kg (28 bungkus) sabu itu telah diditrisbusikan pelaku kepada orang lain," kata Irjen Arman Depari, pada konfrensi pers, di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).

Selain itu hadir juga Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, dan lainnya.

Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengungkapan itu BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu.

Serta menangkap 2 tersangka yaitu, Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36) dan istrinya, Nur Maida Binti Abu Bakar (31).

Barang bukti sabu-sabu 20,5 kg ini disita BNN Pusat pada tanggal 7 Oktober lalu, di rumah tersangka Dutsur yang berada di Dusun Petua Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Dutsur ditangkap di Kota Langsa dan istrinya Nur Maida ditangkap di rumah.

Bersamaan disita sabu-sabu seberat 20,5 kg yang terbungkus di dalam 20 bungkus teh merk China warna hijau.

Jenderal Bintang dua ini menjelaskan kronologis penangkapan.

Eropa Tolak Kopi Arabika Gayo, Mengandung Racun Rumput

Awalnya pihak BNN mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkotika dari Malaysia, menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.

Atas laporan ini, Tim BNN yang melakukan penyelidikan.

Mereka mencurigai ada keterlibatan salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa, tersangka Dutsur, dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.

Tim BNN yang memperdalam penyelidikan di lapangan, berhasil memgamankan tersangka Dusthur di daerah Langsa, pada Senin (7/10/2019) pukul 12.37 WIB.

Dari pengakuan tersangka Dutsur, dirinya ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Saat itu juga, tersangka langsung diboyong ke rumahnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Pada hari yang sama, tim BNN lainnya langsung melakukan pengepungan rumah Dusthur dan berhasil diamankan seorang perempuan Nur Maida, yang tak lain istri Dutsur.

Pengakuan istrinya kepada petugas BNN, ditunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

Petugas pun berhasil mengamankan 1 karung goni warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus ukuran 1 kg yang diduga sabu-sabu.

Istri Dusthur juga menunjukkan 1 bungkus diduga sabu-sabu ukuran sedang lainnya, yang disimpan didalam lemari dapur rumahnya itu.

Menurut Irjen Arman Depari, pengakuan tersangka Dusthur bahwa, awalnya ia menerima sebanyak 48 kg/bungkus sabu.

Tapi saat ditangkap sabu hanya tersisa 20 kg/bungkus.

Karena tersangka sudah sempat mendistribusikan sebanyak 18 kg/bungkus.

Sedangkan 10 bungkus (10 kg) sabu lainnya ada yang dihantarkan tersangka Dutsur, serta ada yang diambil semdiri pelaku lainnya. (*)

Kembangkan Pariwisata, Pemkab Aceh Singkil Diskusikan Grand Desain Pariwisata

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved