Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dan tim menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan Sipir Kelas II Langsa. 

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dustur, sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN di Kemenkumham Aceh.

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambinews.com, via sambungan telepon Jum'at, (11/10/2019).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Dustur sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, pernah bertugas sebagai sipir cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi,

Ia pernah positif sebagai pemakai narkoba.

Tahun 2017 Dustur, berdasarkan permohonannya, pindah tugas sebagai ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.

Ia lantas menjadi ASN instansi vertikal Kemenkum HAM Aceh yaitu bertugas di Rutan ini.

Baca: Asrita, Mahasiswi Umuslim yang Jago Kaligrafi

"Dan Agustus 2019 kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan Dustur positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Karena positif menggunakan narkoba, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kanwil Kemenkumham Aceh.

Untuk dilakukan pembinaan selama 5 bulan.

"Karena sudah bagus dan tidak menggunakan narkoba lagi. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ditugaskan di Lapas kelas ll B Langsa sejak FebruarI2019. Selama di Langsa, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan pembinaan dan beberapa kali tes urine di Lapas Langsa hasilnya negatif. Artinya dia tidak memakai narkoba lagi. Namun kegiatannya di luar tidak kita ketahui," ungkap Meurah Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg.

Kasus itu melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved