Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dan tim menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan Sipir Kelas II Langsa. 

Dustur mengaku, menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Selanjutnya, tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.

Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.

Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih.

Di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika shabu.

Baca: Pembentukan Karakter, Murid SDN 3 Peusangan Baca Yasin dan Sarapan Bersama

Selanjutnya, istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya.

Barang haram itu disimpan di lemari dapur, sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas.

Saat ini, Tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian, dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut. (*)

Baca: Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, Pernah Positif Pakai Narkoba Saat Bertugas di Rutan Idi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved