Sipir Selundupkan Sabu
Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya
"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dalam konferensi pers, Arman Depari menjelaskan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribusikan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif.
Seharusnya sipir memberikan pengawasan, agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Kronologis
Baca: Keluarga Zulfadli Harapkan Bantuan
Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp, tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.
Tim BNN menangkap Dustur di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.
Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.
Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.