Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, Pernah Positif Pakai Narkoba Saat Bertugas di Rutan Idi

"Dan Agustus 2019, kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan (Dustur) positif

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan oknum Sipir LP II B Langsa. 

"Dan Agustus 2019, kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan (Dustur) positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Dustur, sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, pernah bertugas sebagai sipir cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi.

Ia pernah positif sebagai pemakai narkoba.

Tahun 2017 Dustur, berdasarkan permohonannya, pindah tugas sebagai ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.

Menjadi ASN instansi vertikal Kemenkum HAM Aceh yaitu, bertugas di Rutan Idi.

"Dan Agustus 2019, kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan (Dustur) positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Karena positif menggunakan narkoba, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kanwil Kemenkumham Aceh.

Untuk dilakukan pembinaan selama 5 bulan.

Baca: Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

"Karena sudah bagus dan tidak menggunakan narkoba lagi. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ditugaskan di Lapas kelas ll B Langsa sejak Februari 2019. Selama di Langsa, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan pembinaan dan beberapa kali tes urine di Lapas Langsa hasilnya negatif. Artinya dia tidak memakai narkoba lagi. Namun kegiatannya di luar tidak kita ketahui," ungkap Meurah Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg.

Kasus tersebut melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa, untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).

Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.

Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.

Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.

Sebanyak 20 kg di antaranya, sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.

Arman Depari menambahkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.

Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif.

Seharusnya sipir memberikan pengawasan, agar tidak lagi terjadi kejahatan.

Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.

Kronologis

Baca: Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An  

Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.

Tim BNN menangkap Dustur, di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.

Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.

Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.

Dustur mengaku, menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Selanjutnya, tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

  

Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.

Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih.

Di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu.

Selanjutnya, istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya.

Juga disimpan di lemari dapur, sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas.

Saat ini, tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian, dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain.

Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut. (*)

Baca: Kemenkumham Razia Rutan Idi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved