Berita Abdya
Fraksi Abdya Sejahtera akan Kuasai Seluruh Jabatan Ketua AKD DPRK Abdya, Ini Penyebabnya
Sebab Fraksi Abdya Sejahtera bisa mengusulkan lebih banyak anggotanya untuk menempati jabatan ketua.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Ada tiga yang diusulkan, sesuai perolehan suara parpol hasil Pileg 2019, yaitu Ketua DPRK Abdya dari Partai Demokrat, Wakil Ketua I dari PNA, dan Wakil Ketua II dari PA.
• Saluran Pembuangan yang belum Memadai di Jalan Nasional Meulaboh Sebabkan Banjir Genangan
• Dua Fraksi DPRK Abdya Sudah Final, Diumumkan Setelah Penetapan Pimpinan Dewan Definitif
• Link Live Streaming Perempat Final Denmark Open 2019, Marcus/Kevin Siap Kalahkan Wakil Tiongkok
Untuk Ketua DPRK Abdya, Partai Demokrat mengusulkan Nurdianto, PNA mengusulkan Syarifuddin alias Yoyong Syarifuddin sebagai Wakil Ketua I DPRK, dan PA mengusulkan Hendra Fadli SH menjadi Wakil Ketua II DPRK Abdya.
Setelah penetapan itu, selanjutnya tiga nama tersebut diusulkan ke Gubernur Aceh, melalui Bupati Abdya untuk dikeluarkan SK pengangkatan sebagai pimpinan definitif.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, Plt Gubernur Aceh, belum mengeluarkan SK Pengangkatan Pimpinan DPRK Abdya definitif, hingga, Jumat (18/10/2019), sehingga belum bisa digelar paripurna penetapan pimpinan yang definitif.
Akan halnya, tata tertib (tartib) DPRK Abdya, saat masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum pada Kantor Gubenur Aceh.
Sedangkan DPRK Abdya sekarang ini dipimpin Ketua DPRK Sementara, Nurdianto dan Wakil Ketua DPRK Sementara, Syarifuddin, yang memiliki kewenangan terbatas.
Seperti pernah disampaikan Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, bahwa sesuai ketentuan, Pimpinan DPRK Sementara hanya melaksanakan tugas mempasilitasi penyusunan tatib, memproses mempasilitasi terbentuk AKD (alat kelangkapan dewan) dan memproses SK penetapan pimpinan dewan definitif.
“Di luar itu tak boleh, ” katanya.
Setelah turun SK Gubernur tentang Pimpinan DPRK, maka segera digelar paripurna penetapan pimpinan dewan yang definitif.
Selanjutnya, digelar paripurna tatib, pembentukan AKD Komisi, BKD dan BKD), termasuk pembentukan Badan Anggaran (Bangar) dan Badan Musyawarah (Bamus). (*)