Berita Abdya
Desakan Segera Salurkan ZIS Rp 8,3 Miliar Sulit Dipenuhi Baitul Mal Abdya, Ini Penyebabnya
Ada juga keuchik gampong tertentu menyerahkan data calon penerima santunan tidak sesuai persyaratan (kriteria) yang ditetapkan Baitul Mal.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Dana ZIS yang masih ‘mengendap’ pada Kas Daerah (Kasda) atau Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya itu, terdiri dari ZIS tahun 2018 sebesar Rp 3.200.000.000.
Ditambah, ZIS Silpa penyaluran tahun 2017, tahun 2016, termasuk beberapa tahun sebelumnya juga belum disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) RI berjumlah Rp 5.083.072.440.
“Jadi total ZIS yang belum disalurkan mencapai Rp 8,283 miliar lebih,” kata Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR ST menjawab Serambinews.com, Senin (21/10/2019) lalu.
Dana ZIS tersebut hampir seluruhnya bersumber zakat dari gaji ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Abdya, disetor ke rekening Baitul Mal melalui Kasda atau BKK Abdya.
Untuk diketahui ZIS menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Abdya. Tapi, penyaluran ZIS oleh Baitul Mal tetap berpedoman kepada mereka yang berhak menerima.
Sementara Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi dihubungi Serambinews.com, Senin lalu menjelaskan, ZIS tahun 2018 sebesar Rp 3,2 miliar, dijadwalkan penyalurannya pada tahun 2019.
“Tapi, hasil audit BPK RI, ternyata masih ada ZIS sebelumnya yang belum disalurkan mencapai Rp 5 miliar sekian sehingga total ZIS yang belum tersalur mencapai Rp 8 miliar sekian,” katanya.
Dari jumlah tersebut diakui penyaluran tidak akan tuntas tahun 2019 dengan alasan waktu yang tersisa tinggal sedikit lagi, sehingga penyaluran ZIS tahun 2019 akan terjadi Silpa, dan jumlahnya membengkak setelah ditambah ZIS tahun 2019.
Sebelumnya, Wahyudi Satria menjelaskan bahwa Baitul Mal Abdya tahun 2019, sedang memproses administrasi penyaluran ZIS senilai Rp 3,062 miliar kepada sekitar 4.870 mustahik tersebar di 152 desa/gampong atau dalam sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Penyaluran ZIS tahun 2019 kepada lima kelompok mustahik, yaitu santunan miskin sebanyak 3.000 orang jumlah santunan Rp 600.000 per orang, santunan fakir biasa sejumlah 650 orang dan fakir uzur 170 orang dengan nilai santunan masing-masing Rp 1 juta per orang.
Selanjutnya, santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA sebanyak 550 orang Rp 350.000 per orang dan santunan santri mondok luar kabupaten sejumlah 500 orang nilai santunan Rp 500.000 per orang.
• Kabag TU Kemenag Aceh: Pembangunan Madrasah oleh PUPR di Luar Kendali Kemenag
• Ruslan M Daud Minta Menteri Jokowi Beri Perhatian untuk Peningkatan Infrastruktur Aceh
• Tanpa Pawang, Ini Cara Khusus Panitia Hari Santri Aceh Tanggulangi Hujan
Selain itu ada juga bantuan sekitar 100 rumah duafa dengan dana ZIS, juga masih dalam proses pendataan di lapangan.
Kriteria Calon Penerima Santunan
Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria lebih lanjut menjelaskan, kriteria calon penerima santunan miskin adalah berstatus miskin, berdomisili di desa setempat minimal 3 tahun, tidak menerima pensiun.
Usia minimal 40 tahun, kecuali kepala keluarga mengalami sakit menahun dan janda memelihara anak yatim.