Berita Abdya
Desakan Segera Salurkan ZIS Rp 8,3 Miliar Sulit Dipenuhi Baitul Mal Abdya, Ini Penyebabnya
Ada juga keuchik gampong tertentu menyerahkan data calon penerima santunan tidak sesuai persyaratan (kriteria) yang ditetapkan Baitul Mal.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Kriteria calon penerima santunan fakir, berstatus fakir, berdomisili di Abdya, tidak menerima pensiun. Usia minimal 50 tahun, atau minimal 35 tahun bagi calon penerima yang mengalami sakit menahun/cacat permanen.
Calon penerima santunan fakir uzur dengan kriteria, berstatus fakir, berdomisili di Abdya, tidak menerima pensiun dan usia minimal 60 tahun.
Untuk penerima santunan guru pengajian dengan kriteria, tercatat sebagai guru TPA/BP/RP di Abdya, masih aktif mengajar, tidak sedang menerima insentif serupa dari desa atau Pemkab.
Kriteria penerima santri mondok luar kabupaten, berasal dari keluarga kurang mampu, putra-putri Abdya sedang aktif nyantri di dayah yang berada di luar Kabupaten Abdya dan usia maksimal 20 tahun.
Ada pun persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi calon penerima santunan, yakni formulir, surat keterangan miskin dari Keuchik Gampong/Kepala Desa.
Selanjutnya foto copy KTP dan KK, foto copy buku rekening bank serta surat pengantar atau pengajuan dari keuchik bersangkutan.
“Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan kriteria calon penerima santunan sudah kita kirim kepada para keuchik gampong di Abdya sebagai pedoman dalam pendataan calon penerima santunan,” ujar Kepala Baitul Mal Abdya, itu.
Menyangkut kuota penerima santunan setiap desa/gampong dikatakan berbeda jumlahnya karena disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk desa/gampong bersangkutan. (*)