Jadi Wakil Menteri, Ini Rincian Tunjangan serta Fasilitas yang Akan Didapat Masing-masing Wamen
Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.
Jadi Wakil Menteri, Ini Rincian Tunjangan serta Fasilitas yang Akan Didapat Masing-masing Wamen
SERAMBINEWS.COM - Pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diselenggarakan pada Jumat (25/10/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.
Dilansir Tribunnews.com, penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
• Harga Cabai Merah di Pidie Jaya Turun dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya
• Pengakuan Pembunuh PNS PU yang Mayatnya Dicor, Korban Dikasih Minum Campur Obat Tetes Mata
• Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Rumah Tangga Ini Selamat Setelah Remas Alat Vital Pelaku
Hal tersebut artinya, jika wakil menteri mendapatkan 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama 12 wakil menteri (Kompas TV)
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Dilansir Tribunnews, selain mendapatkan tunjangan, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.
Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebutuhan anggaran untuk wakil menteri ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Ini Sederet Kekecewaan dan Harapan pada Kabinet Baru, Salah Satunya Soal Jabatan Menteri Agama
• Tanggapi Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Haris Azhar: Bagus, Semua jadi Tahu kalau Dibohongi
• Seorang Cewek Publik Figur Terkenal Ditangkap saat Layani Pria di Hotel Kota Batu, Siapa?