Sumpah PNS
Pemko Lhokseumawe Ambil Sumpah 200 Pegawai Negeri Sipil
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Masyarakat Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd, menjelaskan, setiap PNS harus disumpah sesuai yang diatur dalam Per
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOkSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin (28/19/2019) menggelar kegiatan sumpah bagi 200 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengambilan sumpah yang dilakukan Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE berlangsung di aula kantor wali kota setempat.
• Meski Hujan Gerimis, Upacara Peringati Sumpah Pemuda di Nagan Raya Berlangsung Khidmat
• Seudati, Kesenian yang Sarat dengan Literasi
• Industri Garam Pijay Bisa Serap Ribuan Pekerja
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Masyarakat Lhokseumawe, Drs Mohd Nur MPd, menjelaskan, setiap PNS harus disumpah sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajmen Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sehingga, setiap PNS yang disumpah akan mendapatkan sertifikat yang akan menjadi kelengkapan administrasi status kepegawaian PNS tersebut.
"Jadi seluruh PNS wajib mengikuti sumpah ini," katanya.
Sedangkan untuk Pemko Lhokseumawe, sebut Mohd Nur, untuk Pemko Lhokseumawe, proses sumpah bagi PNS sudah dimulai acara bertahap sejak tahun 2015.
Rinciannya, pada tahun 2015, Pemko Lhokseumawe menggelar sumpah bagi 200 PNS, pada tahun 2016 sebanyak 700 PNS, dan pada tahun 2018 hanya 200 PNS. Terakhir tadi sebanyak 200 PNS.(*)