Berita Aceh Singkil

Buntut Penangkapan Boat Sibolga, Proposal Beasiswa Anak Nelayan Dikembalikan Panglima Laot

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.Terkait penangkapan boat Sibolga, sebab tidak ada koordinas

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapal boat asal Sibolga ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019). 

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.Terkait penangkapan boat Sibolga, sebab tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penangkapan boat asal Sibolga, Sumatera Utara, oleh panglima laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, 14 Oktober lalu berbuntut panjang.

Usai peristiwa penangkapan boat karena menggunakan alat bantu kompresor itu, proposal beasiswa untuk anak nelayan Gosong Telaga, dikembalikan panglima laut Kabupaten Aceh Singkil.

Total ada 24 proposal bantuan beasiswa nelayan yang dikembalikan.

Masing-masing untuk anak nelayan Desa Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara, dan Gosong Telaga Selatan.

"Kami tidak tahu alasanya proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga dikembalikan," kata Panglima Laut Gosong Telaga, Maswarddin Daeli, Selasa (29/10/2019).

Maswardin mengatakan, pengembalian proposal bantuan beasiswa dari panglima laut provinsi itu, membuat nelayan di desanya kecewa.

Korban Kebakaran di Kutelintang Galus Terima Bantuan Masa Panik, Selain Sembako juga Ada Ini

"Bayangkan nelayan sudah susah payah, buat rekening di bank. Tahu-tahu proposalnya dikembalikan," ujarnya.

Panglima Laut Kabupaten Aceh Singkil, Asmudin Nek, ketika dikonfirmasi membenarkan proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga, dikembalikan.

Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.

Terkait penangkapan boat Sibolga.

Sebab tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

Termasuk penyelesainnya yang dilakukan menggunakan hukum adat.

Pihaknya mengarahkan proses hukum boat dilakukan menggunakan hukum positif, tidak melalui adat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved