Berita Aceh Singkil
Buntut Penangkapan Boat Sibolga, Proposal Beasiswa Anak Nelayan Dikembalikan Panglima Laot
Ditanya alasannya, Nek menyatakan karena tidak merasa dihargai panglima laut Gosong Telaga.Terkait penangkapan boat Sibolga, sebab tidak ada koordinas
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Alasannya, pelanggaran yang dilakukan pelaku sudah diatur dalam hukum nasional.
Tetapi kata Nek, panglima laut Gosong Telaga, tetap memproses secara adat.
• Mengaku Polisi, Dua Pria Berpakaian Preman Rampas Sepmor Remaja di Aceh Utara
"Kalau diproses adat misal nelayan malam Jumat ke laut, itu bisa. Ini kompresor sudah ada aturannya dihukum nasional, gunakan hukum positif," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Panglima Laut Gosong Telaga, Maswardin Daeli, mengatakan pihaknya memproses secara adat sebab sudah diatur dalam qanun.
Sesuai qanun, jika tidak selesai oleh panglima laut lhok, baru dilimpahkan kepada panglima laut kabupaten.
"Tapi ini selesai, kedua belah pihak sepakat gunakan hukum adat," kata Maswardin.
Ia menyebutkan, pemilik kapal sepakat membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan kompresor dan alat tangkap lainnya yang dilarang diserahkan ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.
"Uang denda itu akan digunakan kenduri laut, disumbangkan ke masjid dan piseujuk. Jangan ada anggapan dimakan sama kami," tegasnya dengan suara meninggi.
Maswardin menjelaskan, saat penangkapan tidak koordinasi dengan panglima laut kabupaten.
Karena penangkapan tidak sengaja.
• Pelantikan Pimpinan Definitif DPRA Masih Tunggu SK dari Mendagri
Saat itu dirinya bersama Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Misdin, sedang evakusi penemuan mayat.
Pada 14 Oktober lalu, Panglima Laut Gosong Telaga Timur Misdin dan Panglima Laut Gosong Telaga, Maswardin Daeli, mengevakuasi penemuan mayat di sekitar Pulau Birahan, Singkil Utara.
Saat itu, Panglima Laut melihat boat menggunakan alat bantu kompresor, kemudian menangkapnya.
Kapal ditangkap lantaran, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.