Berita Langsa
Wali Kota Langsa Perintahkan Satpol PP/WH Tutup Warnet, PS, dan Karaoke tak Berizin
Pelanggaran di tempat karaoke dan warnet yang disekat- sekat, diduga sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran syari'at Islam.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Pelanggaran di tempat karaoke dan warnet yang disekat- sekat, diduga sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran syari'at Islam. Berduaan laki-laki dan perempuan maupun bercampur baurnya laki-aki dan perempuan yang bukan mahram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warung internet (warnet) dan Playstation (PA) serta karoeke liar atau tak memiliki izin (ilegal) semakin 'menjamur' di wilayah Kota Langsa.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengirinkan surat perintah kepada Satpol PP dan WH untuk menutup warnet, PS, karoeke liar tak birizin tersebut.
Surat Wali Kota Langsa Kepala Satpol PP/ WH dengan Nomor 451/ 2172/ 2019 tanggal 31 Juli 2019.
Dalam surat disebutkan, bahwa laporan masyarakat dan hasil pantauan bahwa operasional warnet, PS, dan karoeke melanggar aturan yang berlaku serta humum syari'at Islam.
Pelanggaran di tempat karaoke dan warnet yang disekat- sekat, diduga sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran syari'at Islam.
Berduaan laki-laki dan perempuan maupun bercampur baurnya laki-aki dan perempuan yang bukan mahram.
• Santri MUDI Samalanga Bireuen Mengikuti Seminar Kebangsaan
Sehingga terjadinya khalwat, ikhtilat, mesum, dan sebagainya.
Kemudian, jam operasional atau jam tayangnya melewati batas waktu yang dibolehkan.
Bahkan ada beroperasi sampai pagi.
Diduga di warnet yang bersekat-sekat itu, ada menyediakan fasilitas judi seperti judi online dan situs-situs porno.
Warnet dan PS serta karaoke- karaoke juga tidak memiliki izin dari Pemko Langsa.
Maka diminta Kepada Satpol PP dan WH menutupnya.
• 6 Fakta Hubungan Terlarang MS dan Ai, Melahirkan di Toilet Hingga Bayi Dimasukkan Dalam Karung
Kepada Kepala Satpol PP/WHbekerjasama dengan instansi terkait, untuk menertibkan dan menutup warnet/playstation, karoeke yang tak memiliki izin ini dan yang melanggar syari'at islam.